Jakarta, 20 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.51 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Johannes Tobing, dan Patra Zen. Selain itu, sejumlah politisi PDIP seperti Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Ribka Tjiptaning turut hadir memberikan dukungan. Massa simpatisan dan kader PDIP juga tampak memadati area gedung KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam, Hasto keluar mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penahanan Hasto akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Hasto dan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW pada tahun 2019. Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan.
Menanggapi penahanan ini, pihak PDIP melalui Ketua DPP Bidang Hukum, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa langkah KPK tersebut merupakan bentuk politisasi hukum yang ditujukan untuk mengacaukan internal partai menjelang Kongres PDIP 2025. Ronny menegaskan bahwa Hasto selalu kooperatif selama proses hukum dan menilai tidak ada urgensi dalam penahanan ini.
Sementara itu, Hasto menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dengan kepala tegak dan menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum. Ia juga berharap penahanannya dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Editor: Hrd
Sumber: kumparan











