ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

CV Dagga Handal Prima Diduga Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang

Redaksi by Redaksi
14/03/2025
in Uncategorized
0
CV Dagga Handal Prima Diduga Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang

Semarang, binnews.id – CV Dagga Handal Prima diduga kuat melakukan aktivitas penambangan galian C secara ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Berdasarkan hasil investigasi jurnalis independen, perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi untuk melakukan penambangan.

Ketika dikonfirmasi terkait status perizinan perusahaan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah menyatakan bahwa izin CV Dagga Handal Prima memang belum terbit.

Related posts

Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Alat Pengolahan Logam Disita dari Rumah Tersangka

Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Alat Pengolahan Logam Disita dari Rumah Tersangka

17/09/2026
Kawal Pawai MTQN, Satlantas Polrestabes Semarang Alihkan Arus Secara Situasional Agar Mobilitas Warga Tetap Berjalan

Kawal Pawai MTQN, Satlantas Polrestabes Semarang Alihkan Arus Secara Situasional Agar Mobilitas Warga Tetap Berjalan

12/09/2026

“Jika dilihat dari lampiran NIB OSS, CV Dagga Handal Prima memang izinnya belum terbit dan perlu pemenuhan persyaratan,” ujar perwakilan DPMPTSP Jateng, Jumat (14/3/2025).

Pernyataan tersebut telah dikonfirmasi sebelumnya pada 31 Oktober 2024, di mana hasil pelacakan melalui sistem OSS menunjukkan bahwa KBLI 08105 yang mengacu pada aktivitas penambangan batu, pasir, dan tanah liat belum memenuhi persyaratan izin. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan sebelum izin terbit dikategorikan sebagai ilegal.

Dasar Hukum Penambangan Ilegal

Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, dalam kasus yang melibatkan korporasi, Pasal 119 UU Minerba menyebutkan bahwa selain pengurusnya, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Respon Aparat Penegak Hukum

Ketika dimintai tanggapan terkait dugaan aktivitas ilegal ini, Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jateng.

“Kami koordinasikan dengan Krimsus Polda Jateng, njeh,” ungkap Kapolsek Tembalang, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, warga sekitar Mangunharjo dan aktivis lingkungan menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan liar ini. Mereka khawatir eksploitasi tanpa izin akan menyebabkan bencana alam seperti longsor dan banjir, terutama mengingat kontur tanah di kawasan tersebut yang rentan terhadap erosi.

Tuntutan Warga dan Aktivis

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Mangunharjo serta menindak tegas pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Mereka juga meminta agar pihak berwenang mengusut aktor intelektual yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini.

“Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak segera ditindak, akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang terjadi, dan masyarakat yang menjadi korban,” ujar salah satu aktivis lingkungan.

Dengan adanya bukti kuat terkait pelanggaran hukum, kini publik menanti tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak penambangan ilegal.

(Hrd)

Previous Post

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan

Next Post

Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Related Posts

Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Alat Pengolahan Logam Disita dari Rumah Tersangka
Uncategorized

Polresta Banyumas Bongkar Penipuan Emas Palsu Rp26,4 Juta, Alat Pengolahan Logam Disita dari Rumah Tersangka

17/09/2026
Kawal Pawai MTQN, Satlantas Polrestabes Semarang Alihkan Arus Secara Situasional Agar Mobilitas Warga Tetap Berjalan
Uncategorized

Kawal Pawai MTQN, Satlantas Polrestabes Semarang Alihkan Arus Secara Situasional Agar Mobilitas Warga Tetap Berjalan

12/09/2026
Kobaran Api Hanguskan Lahan di Gunung Gandul, Regu Pemadam Kodim 0728/Wonogiri Bergerak Cepat
Uncategorized

Kobaran Api Hanguskan Lahan di Gunung Gandul, Regu Pemadam Kodim 0728/Wonogiri Bergerak Cepat

22/08/2026
Mendagri Salurkan Santunan Duka kepada Keluarga Korban Gempa di Nangapanda, Ende
Uncategorized

Mendagri Salurkan Santunan Duka kepada Keluarga Korban Gempa di Nangapanda, Ende

18/08/2026
Polisi Amankan Empat Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran di Kudus
Uncategorized

Polisi Amankan Empat Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran di Kudus

04/08/2026
Low profile, Ini Dia Sosok Ketua Pokmas Kelurahan Serengan Yang Sibuk Saat TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026
Uncategorized

Low profile, Ini Dia Sosok Ketua Pokmas Kelurahan Serengan Yang Sibuk Saat TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

04/08/2026
Next Post
Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Pimpin Jepara Bersholawat Untuk Ciptakan Pilkada Aman dan Damai

Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Pimpin Jepara Bersholawat Untuk Ciptakan Pilkada Aman dan Damai

2 tahun ago
Diduga Abaikan K3, Proyek Preservasi Jalan Brigjen Sudiarto Semarang Sorotan Publik

Diduga Abaikan K3, Proyek Preservasi Jalan Brigjen Sudiarto Semarang Sorotan Publik

1 tahun ago
Polres Demak Tindak Tegas Pengeroyokan Remaja di Mranggen, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Demak Tindak Tegas Pengeroyokan Remaja di Mranggen, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

9 bulan ago
Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

9 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN