SEMARANG – Seorang jurnalis mendapatkan permintaan dari pengelola galian C di Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, untuk menghapus berita terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh HLB, selaku pengelola galian yang beroperasi di bawah CV Dagga Handal Prima.
“Mas, tolong takedown berita tentang galian C Mangunharjo, karena izin saya lengkap semua,” ujar HLB kepada jurnalis pada Jumat (14/3/2025).
Namun, jurnalis yang bersangkutan tidak ingin menghapus berita tersebut, dengan alasan bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Independensi jurnalis dalam memberitakan suatu peristiwa dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Permintaan takedown berita oleh pihak yang berkepentingan kerap menjadi tantangan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Dewan Pers menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, terdapat mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang bisa digunakan, bukan dengan tekanan atau upaya intervensi terhadap jurnalis.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas galian C di Mangunharjo masih menjadi sorotan publik. Keberadaan izin operasional yang diklaim lengkap oleh pengelola juga perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Red)











