ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home News

Kuasa Hukum Botok–Teguh Ajukan Eksepsi dan Permohonan Penangguhan Penahanan di PN Pati

Redaksi by Redaksi
08/01/2026
in News
0
Kuasa Hukum Botok–Teguh Ajukan Eksepsi dan Permohonan Penangguhan Penahanan di PN Pati

Pati, binnews.id — Tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Nimerodin Gulo, SH, MH, menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena bersumber dari hasil penyidikan yang menurutnya bermasalah dan tidak dikritisi secara memadai oleh jaksa.

Related posts

Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

28/07/2026
Jembatan Perintis Kodam XXI/RI Pulihkan Akses Warga Lampung Timur

Jembatan Perintis Kodam XXI/RI Pulihkan Akses Warga Lampung Timur

19/07/2026

“Kami sedang menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Sejak awal kami menilai jaksa tidak menjalankan fungsi kontrol sebagai filter kedua terhadap hasil penyidikan. Dalam persidangan hari ini kami jelaskan secara terbuka bahwa dasar-dasar dakwaan tersebut keliru, sebagaimana telah kami uraikan dalam eksepsi,” ujar Nimerodin kepada awak media usai sidang, Rabu (7/1)

Ia menegaskan, majelis hakim diharapkan dapat bertindak sebagai filter berikutnya dalam menilai kelayakan perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif agar kekeliruan dalam penyusunan dakwaan tidak berlanjut dalam proses persidangan,” tambahnya.

Permohonan Penangguhan Penahanan
Selain mengajukan eksepsi, tim kuasa hukum juga menyampaikan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa. Permohonan tersebut disertai jaminan dari tokoh masyarakat dan warga.

“Kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penjamin terdiri dari dua tokoh agama dari wilayah Kayen, serta lebih dari 800 warga masyarakat yang menyatakan kesediaan menjadi penjamin,” jelas Nimerodin.

Menurutnya, para penjamin menyatakan komitmen bahwa Botok dan Teguh tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta tidak menghilangkan atau merusak barang bukti apabila penahanan dialihkan.
Ia menilai secara hukum permohonan tersebut layak dipertimbangkan.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku, syarat-syarat penahanan telah mengalami perubahan. Karena itu, secara yuridis permohonan penangguhan ini patut untuk dikabulkan,” ujarnya.

Menolak Seluruh Dakwaan
Dalam kesempatan yang sama, Nimerodin menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dakwaan yang diajukan jaksa karena dinilai cacat sejak awal.

“Kami menolak seluruh dakwaan. Posisi kami jelas, dakwaan ini tidak disusun secara cermat karena jaksa tidak melakukan penilaian kritis terhadap hasil penyidikan,” tegasnya.

Ia berharap proses persidangan ini dapat menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat serta mendorong penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. (Red)

Previous Post

Kolaborasi Ormas dan Polri di Hari Pahlawan, Kapolres Resmikan Rumah Syukur Layak Huni untuk Warga Kalijambe Sragen

Next Post

MUI Kota Medan Dukung Kapolrestabes Tindak Kawasan Jermal 15

Next Post
MUI Kota Medan Dukung Kapolrestabes Tindak Kawasan Jermal 15

MUI Kota Medan Dukung Kapolrestabes Tindak Kawasan Jermal 15

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pangdam IV/Diponegoro Tekankan Profesionalisme dan Adaptivitas Satuan TNI AD dalam Apel Dansat TA 2025

Pangdam IV/Diponegoro Tekankan Profesionalisme dan Adaptivitas Satuan TNI AD dalam Apel Dansat TA 2025

1 tahun ago
Polres Kendal Gelar Program Ketahanan Pangan Dukung Implementasi Asta Cita Presiden di Bidang Pertanian

Polres Kendal Gelar Program Ketahanan Pangan Dukung Implementasi Asta Cita Presiden di Bidang Pertanian

2 tahun ago
Harmoni Pengabdian Prajurit di Jalur Pembangunan Desa

Harmoni Pengabdian Prajurit di Jalur Pembangunan Desa

5 bulan ago
Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Perkuat Semangat Kebersamaan dan Toleransi

Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Perkuat Semangat Kebersamaan dan Toleransi

1 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN