Semarang – Seorang oknum anggota DPRD Kota Semarang dari Komisi C, berinisial HP, diduga kuat menjadi pengelola aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Berdasarkan hasil penelusuran tim jurnalis investigasi, pertambangan tersebut beroperasi di bawah nama CV Dagga Handal Prima, namun hingga kini izin usahanya belum tercatat di sistem OSS (Online Single Submission) milik pemerintah. Dengan kata lain, seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut adalah ilegal.
“HP mulai terlibat sebagai pengelola sejak awal Februari 2025. Direktur perusahaan memang atas nama Pak Triadi, tapi seluruh operasional dan pengelolaan tambang dikendalikan oleh HP,” ujar salah satu pengurus pertambangan kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Sumber tersebut menambahkan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam bisnis pertambangan bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa masuk dalam ranah tindak pidana.
“Sebagai anggota DPRD, HP seharusnya fokus pada pengawasan dan legislasi. Bukan justru terlibat dalam praktik bisnis pertambangan. Ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya.

Berpotensi Langgar UU Minerba dan Etik DPRD
Tindakan HP bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, secara etika dan aturan internal, anggota DPRD juga terikat dengan kode etik yang mengatur larangan rangkap jabatan dan keterlibatan langsung dalam kegiatan bisnis, terlebih yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini menuntut respon tegas dari aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat Daerah dan Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang. Pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan keterlibatan HP sebagai pejabat publik harus segera dilakukan demi menegakkan prinsip hukum dan integritas pemerintahan.
Masyarakat dan pegiat lingkungan juga menyerukan agar pemerintah daerah dan kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, tidak tinggal diam dan segera menindak pertambangan ilegal.
(red)











