Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan unit sepeda motor mewah dalam pengembangan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Puluhan kendaraan tersebut tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, Minggu (13/4) sekitar pukul 17.55 WIB, menggunakan tiga unit mobil derek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan sepeda motor tersebut disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari yang sama.
“Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” ujar Harli dalam keterangannya.
Motor-motor mewah yang disita tersebut terdiri dari berbagai merek ternama, di antaranya Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.
Selain kendaraan roda dua, penyidik juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek seperti BMC dan Lynskey.
Terkait identitas pemilik kendaraan yang disita, Harli menyebut pihaknya masih melakukan pendataan.
“Nanti akan disampaikan secara komprehensif. Saat ini masih dalam proses pendataan terkait asal-usul dan kepemilikannya. Selain kendaraan, barang bukti lain juga disita, seperti uang tunai dan dokumen,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; MS, seorang advokat; AR, advokat; dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/4), penyidik juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik tersangka AR, antara lain satu unit Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus, dan Mercedes-Benz.
Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MS dan AR diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada MAN melalui WG, dengan nilai mencapai Rp60 miliar. Suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara agar majelis hakim memutuskan lepas (ontslag) terhadap terdakwa korupsi ekspor CPO.
“Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana,” jelas Qohar.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana serta aset-aset lain yang diduga terkait.
(red)











