ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Mengejutkan! Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo Dikuasai Oknum Anggota DPRD Kota Semarang

Redaksi by Redaksi
15/04/2025
in Hukum & Kriminal
0
Mengejutkan! Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo Dikuasai Oknum Anggota DPRD Kota Semarang

Semarang, Selasa (15/4/2025) — Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali menuai sorotan. Meski izin operasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) atas nama CV Dagga Handal Prima belum terbit, praktik penambangan di lokasi ini tetap berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat tiga pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan tambang di kawasan tersebut.

Related posts

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

03/06/2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

03/06/2026

“Di lokasi tambang Mangunharjo saat ini dikelola oleh tiga pengusaha, salah satunya milik HP,” ungkap seorang aktivis pemantau aktivitas galian C di Mangunharjo, Tembalang, saat berbincang dengan jurnalis investigasi.

Meski secara administratif pengelolaan dilakukan oleh beberapa pihak, namun pengurus tambang memastikan bahwa pengendali utama operasional di lapangan adalah HP — sosok yang diketahui merupakan anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, komisi yang justru memiliki fungsi pengawasan di bidang pembangunan.

“Memang lokasi galian C di Mangunharjo itu dikelola oleh tiga pengusaha, tapi semua kegiatan tambangnya dikendalikan oleh HP,” ujar salah satu pengurus tambang, Rabu (9/4/2025).

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas tambang yang berlangsung tanpa izin resmi ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bagi pelaku tambang ilegal, ancaman hukuman mencapai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain jeratan pidana, keterlibatan anggota legislatif dalam praktik tambang ilegal juga mencoreng integritas lembaga DPRD Kota Semarang. HP bahkan berpotensi menghadapi sanksi etik dari Badan Kehormatan DPRD.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat tambang ilegal sangat besar.

(red)

Previous Post

Kejagung Sita Puluhan Motor Mewah Terkait Dugaan Suap Putusan Lepas di PN Jakpus

Next Post

Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Next Post
Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pangkoops Udara I Saksikan secara virtual Manuver Lapangan dan Fire Power Demo (FPD) Latihan AYU 2024

Pangkoops Udara I Saksikan secara virtual Manuver Lapangan dan Fire Power Demo (FPD) Latihan AYU 2024

2 tahun ago
Pangdam IV/Diponegoro Sukses pimpin Operasi Pengamanan VVIP Acara Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang

Pangdam IV/Diponegoro Sukses pimpin Operasi Pengamanan VVIP Acara Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang

2 tahun ago
DPW PWDPI Jawa Tengah Gelar Rapat, Matangkan Pelantikan April 2026

DPW PWDPI Jawa Tengah Gelar Rapat, Matangkan Pelantikan April 2026

4 bulan ago
Soal Gugatan Lahan,Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Soal Gugatan Lahan,Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

3 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN