Semarang, Selasa (15/4/2025) — Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali menuai sorotan. Meski izin operasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) atas nama CV Dagga Handal Prima belum terbit, praktik penambangan di lokasi ini tetap berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat tiga pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan tambang di kawasan tersebut.
“Di lokasi tambang Mangunharjo saat ini dikelola oleh tiga pengusaha, salah satunya milik HP,” ungkap seorang aktivis pemantau aktivitas galian C di Mangunharjo, Tembalang, saat berbincang dengan jurnalis investigasi.
Meski secara administratif pengelolaan dilakukan oleh beberapa pihak, namun pengurus tambang memastikan bahwa pengendali utama operasional di lapangan adalah HP — sosok yang diketahui merupakan anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, komisi yang justru memiliki fungsi pengawasan di bidang pembangunan.
“Memang lokasi galian C di Mangunharjo itu dikelola oleh tiga pengusaha, tapi semua kegiatan tambangnya dikendalikan oleh HP,” ujar salah satu pengurus tambang, Rabu (9/4/2025).
Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas tambang yang berlangsung tanpa izin resmi ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bagi pelaku tambang ilegal, ancaman hukuman mencapai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain jeratan pidana, keterlibatan anggota legislatif dalam praktik tambang ilegal juga mencoreng integritas lembaga DPRD Kota Semarang. HP bahkan berpotensi menghadapi sanksi etik dari Badan Kehormatan DPRD.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat tambang ilegal sangat besar.
(red)











