ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Mengejutkan! Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo Dikuasai Oknum Anggota DPRD Kota Semarang

Redaksi by Redaksi
15/04/2025
in Hukum & Kriminal
0
Mengejutkan! Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo Dikuasai Oknum Anggota DPRD Kota Semarang

Semarang, Selasa (15/4/2025) — Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kembali menuai sorotan. Meski izin operasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) atas nama CV Dagga Handal Prima belum terbit, praktik penambangan di lokasi ini tetap berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat tiga pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan tambang di kawasan tersebut.

Related posts

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

17/04/2026
Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

15/04/2026

“Di lokasi tambang Mangunharjo saat ini dikelola oleh tiga pengusaha, salah satunya milik HP,” ungkap seorang aktivis pemantau aktivitas galian C di Mangunharjo, Tembalang, saat berbincang dengan jurnalis investigasi.

Meski secara administratif pengelolaan dilakukan oleh beberapa pihak, namun pengurus tambang memastikan bahwa pengendali utama operasional di lapangan adalah HP — sosok yang diketahui merupakan anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, komisi yang justru memiliki fungsi pengawasan di bidang pembangunan.

“Memang lokasi galian C di Mangunharjo itu dikelola oleh tiga pengusaha, tapi semua kegiatan tambangnya dikendalikan oleh HP,” ujar salah satu pengurus tambang, Rabu (9/4/2025).

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas tambang yang berlangsung tanpa izin resmi ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bagi pelaku tambang ilegal, ancaman hukuman mencapai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain jeratan pidana, keterlibatan anggota legislatif dalam praktik tambang ilegal juga mencoreng integritas lembaga DPRD Kota Semarang. HP bahkan berpotensi menghadapi sanksi etik dari Badan Kehormatan DPRD.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat tambang ilegal sangat besar.

(red)

Previous Post

Kejagung Sita Puluhan Motor Mewah Terkait Dugaan Suap Putusan Lepas di PN Jakpus

Next Post

Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Next Post
Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Lambang Negara di Depan Gedung Dinas Pertanian Kota Semarang Rusak, Sayap Garuda Patah

Lambang Negara di Depan Gedung Dinas Pertanian Kota Semarang Rusak, Sayap Garuda Patah

4 bulan ago
Optimalisasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Hadirkan Proses STNK yang Transparan dan Cepat di Samsat Semarang 2

Optimalisasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Hadirkan Proses STNK yang Transparan dan Cepat di Samsat Semarang 2

2 bulan ago
Revisi UU BUMN Dibahas, KPK Bisa Kembali Periksa Direksi dan Komisaris Pelat Merah

Revisi UU BUMN Dibahas, KPK Bisa Kembali Periksa Direksi dan Komisaris Pelat Merah

7 bulan ago
DLH Kota Semarang Kekurangan Pengawas Lingkungan, Penegakan Hukum Masih Terbatas

DLH Kota Semarang Kekurangan Pengawas Lingkungan, Penegakan Hukum Masih Terbatas

4 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN