Kendal, Jawa Tengah – 29 April 2025 – Kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen calon anggota Polri kembali mencuat di Kendal. Seorang perempuan bernama Anissatur Rofiah melaporkan dua individu yang diduga melakukan penipuan sebesar Rp 400 juta, dengan janji meloloskan keponakannya menjadi anggota Polri pada tahun 2018. Kasus ini kini memasuki babak baru setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dan munculnya dua surat kuasa berbeda yang melibatkan pengacara dari dua kantor hukum.
Terduga pelaku berinisial T, diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Ambarawa, serta M, seorang purnawirawan dari SPN Banyubiru. T mengklaim sebagian uang telah dikembalikan, sementara sisanya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kuasa hukumnya, Advokat Nizar S.H., menyatakan kasus telah selesai berdasarkan kesepakatan damai tertanggal 23 April 2025 dengan pengembalian Rp 20 juta, meski tidak menunjukkan bukti tertulis.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Affan Ghozali S.H., juga membenarkan adanya kesepakatan damai melalui WhatsApp, namun belum dapat menunjukkan bukti resmi. Keengganan kedua pihak membeberkan bukti memperkuat dugaan adanya hal-hal yang ditutupi.
Saat tim investigasi mencoba menemui M, Advokat Nizar justru melarang, menyatakan, “Tidak perlu mendatangi Pak M, karena tetap akan bertemunya dengan saya.” Sikap ini menambah kecurigaan atas keterlibatan M.
Sosok pelapor, Anissatur Rofiah, juga menimbulkan tanda tanya. Ia mengaku sebagai wartawan media online Suara Keadilan, meski kartu identitasnya tidak mencantumkan jabatan resmi. Ia juga tercatat bekerja di salah satu kantor kecamatan di Kendal. Statusnya sebagai jurnalis sekaligus pelapor menuai pertanyaan terkait netralitas dan kedudukannya sebagai aparatur pemerintahan.
Di Mapolres Kendal, tim menemukan dua surat kuasa berbeda atas nama Anissatur Rofiah. Surat pertama berasal dari Kantor Hukum MGP & Partner di Ambarawa, yang mencantumkan tiga penerima kuasa: Muhammad Justisia W.S. S.H., Agus Purnomo S.H., dan Affan Ghozali S.H. Dalam bendel tersebut terdapat surat kuasa serta surat pengaduan. Sementara surat kedua berasal dari Affa Law Office di Kecamatan Boja, hanya mencantumkan Affan Ghozali S.H. sebagai penerima kuasa, dan tidak disertai surat pengaduan.
Tak hanya itu, sebuah surat pernyataan bertanggal 27 April 2025 dari T menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang kepada Siti Munfaridah, ibu kandung korban, secara mengangsur Rp 10 juta per bulan. Surat ini disampaikan di Polres Kendal bersama Affan Ghozali S.H.
Saat dikonfirmasi, penyidik Polres Kendal menyebut laporan belum dicabut, meski sebelumnya kuasa hukum T menyatakan sebaliknya. Pencabutan rencananya dilakukan pada 29 April 2025 pukul 14.00 WIB oleh Affan Ghozali S.H.
Pihak MGP, melalui Ketua Tim Muhammad Justisia S.H., mengakui bahwa Affan Ghozali merupakan rekan mereka dan awalnya membawa Anissatur Rofiah ke kantor MGP. Mereka juga mengakui bahwa komunikasi dengan ibu korban dilakukan melalui video call, karena Siti Munfaridah sedang berada di luar negeri. Dana Rp 400 juta disebut dikirim dari Munfaridah ke Anissatur Rofiah, lalu diteruskan ke rekening T.
Dua kantor hukum berbeda dengan nama pengacara yang sama menjadi sorotan, apalagi seluruh pengacara tersebut tercatat sebagai anggota Ikadin DPD Jawa Tengah. Ke depan, tim liputan akan mengonfirmasi apakah pencabutan laporan benar dilakukan pada waktu yang dijanjikan, serta meminta keterangan langsung dari Affan Ghozali S.H. terkait keabsahan dua surat kuasa yang beredar.
NoViralNoJustice
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
(Red/tim)











