ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Galian C Ilegal di Mangunharjo Masih Berjalan, Penegak Hukum Dinilai Bungkam

Redaksi by Redaksi
30/04/2025
in Hukum & Kriminal
0
Galian C Ilegal di Mangunharjo Masih Berjalan, Penegak Hukum Dinilai Bungkam

Kota Semarang, rabu (30/4/25) – Aktivitas tambang galian C di wilayah Mangunharjo, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan. Meski sudah terbukti ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dalam sistem Online Single Submission (OSS), aktivitas tambang oleh CV Dagga Handal Prima tetap berjalan tanpa hambatan. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Related posts

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

03/06/2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

03/06/2026

“Kami mempertanyakan sikap Ditkrimsus Polda Jateng. Kenapa penambangan yang jelas-jelas ilegal ini dibiarkan? Ada apa di balik pembiaran ini?” ujar salah satu aktivis lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan siap melaporkannya secara terbuka jika tidak ada langkah hukum yang nyata.

Ketiadaan tindakan hukum dari aparat penegak hukum menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak kuat yang membekingi kegiatan tambang tersebut. Kondisi ini dinilai mencoreng komitmen pemberantasan tambang ilegal dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Lebih jauh, tambang ilegal di Mangunharjo juga dinilai merusak lingkungan dan membahayakan warga sekitar. “Dampak ekologisnya sangat serius, mulai dari kerusakan lahan, potensi longsor, hingga pencemaran sumber air. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas aktivis tersebut.

Pemerintah daerah pun disebut ikut lalai karena tidak menindak tegas kegiatan yang melanggar hukum. Jika situasi ini terus berlanjut, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat berencana mengajukan gugatan hukum dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi kasus ini.

Aktivitas galian C ilegal di Mangunharjo adalah potret nyata lemahnya pengawasan dan tumpulnya penegakan hukum. Sudah saatnya aparat bertindak sesuai amanat undang-undang dan menghentikan segala bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

(tim/red)

Previous Post

Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Next Post

Dugaan Penipuan oleh Oknum PNS RSGM dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Dua Surat Kuasa Berbeda dan Kejanggalan Kasus

Next Post
Dugaan Penipuan oleh Oknum PNS RSGM dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Dua Surat Kuasa Berbeda dan Kejanggalan Kasus

Dugaan Penipuan oleh Oknum PNS RSGM dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Dua Surat Kuasa Berbeda dan Kejanggalan Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pendiri Ponpes Tahfidzul Quran Ndolo Pati Dibekuk Polisi Usai Berpindah-Pindah Persembunyian

Pendiri Ponpes Tahfidzul Quran Ndolo Pati Dibekuk Polisi Usai Berpindah-Pindah Persembunyian

4 minggu ago
PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

8 bulan ago
Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang

Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang

1 tahun ago
Brigjen TNI Teguh Prayitno Tinjau Embung Sebumbung: TMMD Jepara Bangun Harapan dari Desa

Brigjen TNI Teguh Prayitno Tinjau Embung Sebumbung: TMMD Jepara Bangun Harapan dari Desa

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN