ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Sepuluh Hari Pelaksanaan Ops Aman Candi 2025, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus

Redaksi by Redaksi
23/05/2025
in Hukum & Kriminal
0
Sepuluh Hari Pelaksanaan Ops Aman Candi 2025, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus

Purbalingga – Dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Polres Purbalingga berhasil mengungkapkan dua kasus dengan tiga orang tersangka. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (23/5/2025) siang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat memimpin konferensi pers mengatakan dalam sepuluh hari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yaitu tanggal 12 sampai 21 Mei 2025 Polres Purbalingga mengungkap dua kasus kejahatan.

Related posts

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026

Kasus yang pertama jelas Wakapolres yaitu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang. Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka berinisial FA (24) dan SR (21) warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban FF (27) warga desa desa yang sama dengan pelaku.

“Modus operandinya yaitu pelaku memukul korban secara bersama-sama dengan tangan kosong serta menggigit dada korban sebelah kiri,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasih Humas AKP Setyo Hadi.

Barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum, pakaian yang dipakai oleh pelaku dan pakaian yang dipakai korban. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan lecet pada dada kiri.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelas Wakapolres.

Kasus kedua yang diungkap yaitu dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 11 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, di jalan raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku inisial BNSP (15) warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban GHP (15) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata tajam berupa celurit warna silver tanpa gagang,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa peritiwa ini terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada bulan Januari 2025 lalu. Korban ditemukan warga mengalami luka pada bagian kaki akibat terkena celurit yang ditancapkan pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan pada Senin tanggal 5 Mei 2025,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Walaupun pelaku merupakan anak tetap dilakukan proses hukum sesuai ketentuan namun tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Tags: polres purbalinggasepuluh hari pelaksanaan ops aman candi 2025
Previous Post

Tim Wasev Pusterad Tinjau Progres TMMD Reguler ke-124 di Wilayah Semarang

Next Post

TMMD Reguler ke-124 Dorong Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Warga Jepara

Next Post
TMMD Reguler ke-124 Dorong Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Warga Jepara

TMMD Reguler ke-124 Dorong Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Warga Jepara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Gercep Lewat Layanan 110, Polisi Kembalikan Tas Berisi Jutaan Rupiah Milik Warga Jepara

Gercep Lewat Layanan 110, Polisi Kembalikan Tas Berisi Jutaan Rupiah Milik Warga Jepara

6 bulan ago
Diduga Gagal Mendahului, Toyota Innova Tabrak Truk Tronton di Tol Bawen–Salatiga, Satu Pengemudi Alami Luka Berat

Diduga Gagal Mendahului, Toyota Innova Tabrak Truk Tronton di Tol Bawen–Salatiga, Satu Pengemudi Alami Luka Berat

2 bulan ago
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: 8 Orang Tewas, 11 Luka-luka

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: 8 Orang Tewas, 11 Luka-luka

2 tahun ago
Audiensi PWDPI dengan KADIN Kota Semarang, Bahas Sinergi Media dan Penguatan UMKM

Audiensi PWDPI dengan KADIN Kota Semarang, Bahas Sinergi Media dan Penguatan UMKM

7 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN