Semarang — Konflik pengelolaan lahan parkir di Kota Semarang yang mencuat sejak awal Juni 2025 terus menjadi sorotan. Namun hingga kini, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva yang akrab di sapa pak Amoy, enggan memberikan keterangan resmi kepada publik maupun media.
Sejumlah wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi Kantor Disdag Kota Semarang dan kantor Kecamatan Semarang Tengah, tempat Pak Amoy biasa berkantor. Namun hasilnya nihil.
“Pak Amoy tidak ada di kantor, Mas. Beliau dari tadi pagi ke kantor diklat di Tembalang,” ujar salah satu staf kecamatan, Rabu (25/6).
Anehnya, keterangan berbeda disampaikan oleh pegawai Disdag kepada awak media di hari yang sama:
“Saat ini beliau ada di Solo, Mas,” ucapnya singkat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik proses lelang lahan parkir Kota Semarang?
Dugaan Lelang Tak Transparan & Setoran Tanpa Bukti
Tim investigasi media menemukan dugaan bahwa proses lelang pengelolaan parkir tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan pengelola lama. Sejumlah mantan pengelola yang kini masih mengelola dan bekerja sebagai juru parkir mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi maupun akses informasi terkait lelang.
Lebih mengejutkan, mereka mengaku diminta setoran harian oleh pihak pengelola baru dengan nominal bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per hari. Ironisnya, tidak ada tanda terima atau bukti setor yang diberikan.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pemenang lelang telah ditunjuk secara langsung tanpa prosedur terbuka oleh Plt Kepala Disdag Kota Semarang.
Penarikan retribusi yang tinggi tanpa akuntabilitas juga mengundang tanya soal legalitas dan pengawasan dari instansi terkait.
Daftar Lokasi Parkir yang Kini Dikelola Pihak Baru
Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah lahan parkir strategis di Kota Semarang kini telah dikelola oleh perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, yakni CV Layar Srikandi Abadi, CV Bina Serasi, dan CV Harum. Adapun lokasi-lokasi tersebut meliputi:
Pasar Bulu
Pasar Johar Utara dan Tengah
Pasar Sisingamangaraja
Pasar Waru
Pasar Jatingaleh
Pasar Jrakah
Pasar Rejomulyo
Parkir Basement Pasar Johar
Pasar Meteseh
Pasar Gunungpati
Pasar Mijen
Pasar Ngaliyan
Pasar Kanjengan
Pasar Sampangan
Pasar Damar
Pasar RPU Penggaron
Pasar buah klitikan Penggaron
Meski telah resmi beroperasi di lokasi-lokasi tersebut, muncul dugaan bahwa proses lelang dilakukan tanpa keterbukaan, tanpa pengumuman publik, serta tanpa melibatkan pengelola lama sebagai pihak yang sebelumnya aktif mengelola lokasi-lokasi ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kusnandir, saat dikonfirmasi awak media, dirinya menyatakan:
“Saya hanya membuat SPK (Surat Perintah Kerja) setelah ada rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Mas”, terang Kusnandir, rabu (25/6).
Pernyataan ini mempertegas bahwa proses pengangkatan pengelola parkir berawal dari internal Disdag yang kini menjadi sorotan.
Aturan yang Seharusnya Diterapkan
Beberapa peraturan yang wajib dipatuhi:
- Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2012
Menetapkan kewajiban penyetoran retribusi parkir ke kas daerah dan sanksi jika terjadi penyimpangan.
- Perpres No. 16 Tahun 2018
Mengatur kewajiban lelang terbuka untuk pengadaan barang/jasa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Permendagri No. 19 Tahun 2016
Menetapkan prosedur kerja sama pemanfaatan barang milik daerah harus melalui mekanisme terbuka.
- UU No. 14 Tahun 2008
Memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan aset publik.
- Permenhub No. 13 Tahun 2014
Mengatur legalitas operasional petugas parkir dan kewajiban penggunaan karcis resmi.
Potensi Sanksi Hukum Jika Dugaan Terbukti
Jika benar terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan, maka berikut sanksi hukum yang berpotensi diterapkan:
- Pasal 3 dan 5 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Pejabat yang tidak transparan dalam mengelola kewenangan publik bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
- Pasal 372 dan 378 KUHP
Penarikan setoran tanpa bukti bisa dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Memberikan sanksi administratif bagi pejabat yang menghambat pelayanan atau bertindak diskriminatif.
Publik Menunggu Transparansi
Hingga Kamis (26/6), belum ada klarifikasi resmi dari Plt Kepala Disdag. Masyarakat dan awak media menuntut kejelasan:
- Prosedur dan dasar hukum lelang
- Legalitas penunjukan pemenang
- Status setoran harian tanpa kwitansi
- Perlindungan hak pekerja parkir yang terdampak
Jika praktik ini terbukti menyimpang, maka perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem lelang parkir dan sanksi tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Audit independen, pelibatan BPK, Inspektorat, dan Kejaksaan dinilai perlu dilakukan guna membongkar dugaan mafia perparkiran dan mengembalikan kepercayaan publik.
(Red)











