ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Konflik Lahan Parkir Semarang: PLT Kepala Disdag Bungkam, Dugaan Lelang Tak Transparan Mengemuka

Redaksi by Redaksi
26/06/2025
in Kota Semarang
0
Konflik Lahan Parkir Semarang: PLT Kepala Disdag Bungkam, Dugaan Lelang Tak Transparan Mengemuka

Semarang — Konflik pengelolaan lahan parkir di Kota Semarang yang mencuat sejak awal Juni 2025 terus menjadi sorotan. Namun hingga kini, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva yang akrab di sapa pak Amoy, enggan memberikan keterangan resmi kepada publik maupun media.

Sejumlah wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi Kantor Disdag Kota Semarang dan kantor Kecamatan Semarang Tengah, tempat Pak Amoy biasa berkantor. Namun hasilnya nihil.

Related posts

Inovasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Inovasi Pelayanan Publik, Duta Pelayanan Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

18/04/2026
Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

17/04/2026

“Pak Amoy tidak ada di kantor, Mas. Beliau dari tadi pagi ke kantor diklat di Tembalang,” ujar salah satu staf kecamatan, Rabu (25/6).

Anehnya, keterangan berbeda disampaikan oleh pegawai Disdag kepada awak media di hari yang sama:

“Saat ini beliau ada di Solo, Mas,” ucapnya singkat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik proses lelang lahan parkir Kota Semarang?

Dugaan Lelang Tak Transparan & Setoran Tanpa Bukti

Tim investigasi media menemukan dugaan bahwa proses lelang pengelolaan parkir tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan pengelola lama. Sejumlah mantan pengelola yang kini masih mengelola dan bekerja sebagai juru parkir mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi maupun akses informasi terkait lelang.

Lebih mengejutkan, mereka mengaku diminta setoran harian oleh pihak pengelola baru dengan nominal bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per hari. Ironisnya, tidak ada tanda terima atau bukti setor yang diberikan.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pemenang lelang telah ditunjuk secara langsung tanpa prosedur terbuka oleh Plt Kepala Disdag Kota Semarang.

Penarikan retribusi yang tinggi tanpa akuntabilitas juga mengundang tanya soal legalitas dan pengawasan dari instansi terkait.

Daftar Lokasi Parkir yang Kini Dikelola Pihak Baru

Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah lahan parkir strategis di Kota Semarang kini telah dikelola oleh perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, yakni CV Layar Srikandi Abadi, CV Bina Serasi, dan CV Harum. Adapun lokasi-lokasi tersebut meliputi:

Pasar Bulu

Pasar Johar Utara dan Tengah

Pasar Sisingamangaraja

Pasar Waru

Pasar Jatingaleh

Pasar Jrakah

Pasar Rejomulyo

Parkir Basement Pasar Johar

Pasar Meteseh

Pasar Gunungpati

Pasar Mijen

Pasar Ngaliyan

Pasar Kanjengan

Pasar Sampangan

Pasar Damar

Pasar RPU Penggaron

Pasar buah klitikan Penggaron

Meski telah resmi beroperasi di lokasi-lokasi tersebut, muncul dugaan bahwa proses lelang dilakukan tanpa keterbukaan, tanpa pengumuman publik, serta tanpa melibatkan pengelola lama sebagai pihak yang sebelumnya aktif mengelola lokasi-lokasi ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kusnandir, saat dikonfirmasi awak media, dirinya menyatakan:

“Saya hanya membuat SPK (Surat Perintah Kerja) setelah ada rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Mas”, terang Kusnandir, rabu (25/6).

Pernyataan ini mempertegas bahwa proses pengangkatan pengelola parkir berawal dari internal Disdag yang kini menjadi sorotan.

Aturan yang Seharusnya Diterapkan

Beberapa peraturan yang wajib dipatuhi:

  1. Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2012

Menetapkan kewajiban penyetoran retribusi parkir ke kas daerah dan sanksi jika terjadi penyimpangan.

  1. Perpres No. 16 Tahun 2018

Mengatur kewajiban lelang terbuka untuk pengadaan barang/jasa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

  1. Permendagri No. 19 Tahun 2016

Menetapkan prosedur kerja sama pemanfaatan barang milik daerah harus melalui mekanisme terbuka.

  1. UU No. 14 Tahun 2008

Memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan aset publik.

  1. Permenhub No. 13 Tahun 2014

Mengatur legalitas operasional petugas parkir dan kewajiban penggunaan karcis resmi.

Potensi Sanksi Hukum Jika Dugaan Terbukti

Jika benar terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan, maka berikut sanksi hukum yang berpotensi diterapkan:

  1. Pasal 3 dan 5 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

  1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih

Pejabat yang tidak transparan dalam mengelola kewenangan publik bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

  1. Pasal 372 dan 378 KUHP

Penarikan setoran tanpa bukti bisa dikategorikan sebagai penipuan atau penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Memberikan sanksi administratif bagi pejabat yang menghambat pelayanan atau bertindak diskriminatif.

Publik Menunggu Transparansi

Hingga Kamis (26/6), belum ada klarifikasi resmi dari Plt Kepala Disdag. Masyarakat dan awak media menuntut kejelasan:

  • Prosedur dan dasar hukum lelang
  • Legalitas penunjukan pemenang
  • Status setoran harian tanpa kwitansi
  • Perlindungan hak pekerja parkir yang terdampak

Jika praktik ini terbukti menyimpang, maka perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem lelang parkir dan sanksi tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan.

Audit independen, pelibatan BPK, Inspektorat, dan Kejaksaan dinilai perlu dilakukan guna membongkar dugaan mafia perparkiran dan mengembalikan kepercayaan publik.

(Red)

Tags: Konflik lahan parkirLelang tak transparanPlt disdag kota semarang
Previous Post

Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Dukung Penuh Program MBG

Next Post

Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Next Post
Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Komitmen Berantas Narkoba UHN Tes Urine Mahasiswa Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Sah! Imransyah Pasai Nahkodai HIMMAH Sumut Usai Terpilih dalam Konferwil ke XVI di Asahan

Sah! Imransyah Pasai Nahkodai HIMMAH Sumut Usai Terpilih dalam Konferwil ke XVI di Asahan

2 bulan ago
Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

1 tahun ago
Rotasi Strategis Polres Jepara, Kapolres Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek

Rotasi Strategis Polres Jepara, Kapolres Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek

3 bulan ago
Tiga Terduga Begal, Diamankan Polres Kebumen, Ancam Korban dengan Sajam di Mirit

Tiga Terduga Begal, Diamankan Polres Kebumen, Ancam Korban dengan Sajam di Mirit

3 minggu ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN