KENDAL – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, tepatnya di kawasan Tugu Selamat Datang Kendal, Rabu (9/7/2025) pukul 15.30 WIB. Seorang pengendara motor perempuan dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terjatuh dan tertabrak truk dari belakang.
Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H 2176 BUD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan warga Bandengan, RT 04 RW 03. Meski identitas lengkap belum diumumkan secara resmi, pihak keluarga telah dikonfirmasi dan menerima kabar duka tersebut.
Diduga Terpeleset karena Jalan Licin Akibat Tanah Galian C
Dugaan awal menyebutkan korban terpeleset akibat kondisi jalan yang dipenuhi tanah padas dan kerikil kecil yang berserakan. Material tersebut diduga kuat berasal dari truk-truk pengangkut tanah yang keluar-masuk dari lokasi galian C di Desa Sumberrejo, kecamatan Kaliwungu, kab Kendal. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai titik rawan kecelakaan.
“Kalau siang hari panas, debunya luar biasa. Kalau habis hujan, jalan jadi sangat licin. Sudah banyak pengendara yang jatuh di sini,” kata seorang warga yang kerap melintas di jalur tersebut.

Petugas Lalu Lintas Polres Kendal telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD setempat untuk keperluan identifikasi dan visum.
Aktivitas Galian C Diduga Tak Terkontrol
Aktivitas tambang tanah padas di Sumberrejo mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Banyak yang menilai bahwa kegiatan tersebut minim pengawasan dan diduga mengabaikan keselamatan masyarakat luas.
“Kecelakaan ini bukan hanya karena cuaca atau kelalaian pengendara, tapi juga akibat dampak langsung dari aktivitas galian C yang tidak terkendali,” ujar seorang aktivis lingkungan Jateng.
Ia juga menambahkan bahwa jalan umum bukan tempat untuk mengangkut material tambang secara sembrono. “Pak Gubernur tolong tindak tegas galian C yang menyebabkan alam rusak dan nyawa hilang,” tegas PW.
Desakan Sanksi dan Penutupan Sementara
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Kendal dan APH untuk memberi sanksi tegas terhadap perusahaan atau pemilik galian C yang terlibat. Penindakan tegas berupa:
•Evaluasi ulang perizinan tambang di wilayah Sumberrejo.
•Pemberian sanksi administratif dan pidana bagi penambang yang lalai menjaga dampak lalu lintas.
•Penutupan sementara lokasi tambang hingga standar keamanan terpenuhi.
•Pemeriksaan kontribusi CSR para penambang terhadap infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas mereka.
“Jika tidak segera ditangani, ini bisa menjadi bencana terus-menerus. Rakyat kehilangan nyawa, lingkungan rusak, jalan rusak, siapa yang bertanggung jawab?” ungkap tokoh masyarakat Kendal.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Dinas Terkait
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Kendal maupan APH terkait pengawasan dan sanksi terhadap aktivitas galian C tersebut.
Warga berharap tragedi ini menjadi momentum evaluasi total atas aktivitas tambang yang tak ramah lingkungan dan membahayakan keselamatan publik. Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan atas nama keuntungan segelintir orang.
(Red)











