JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., secara tegas membantah adanya kebijakan pembatasan durasi rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya selama tiga hari. Penegasan ini disampaikan dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, di Jakarta.
Dalam pernyataannya yang terekam dalam video resmi, Ghufron menekankan bahwa informasi soal “rawat tiga hari lalu harus pulang” adalah informasi lama yang tidak lagi relevan dan tidak sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan saat ini.
“Jadi gini, BPJS itu tidak ada kebijakan membatasi tiga hari. Itu udah kuno. Enggak ada itu. Tetapi kadang-kadang di medsos, masih gitu aja kita bingung sendiri ini gimana. Tapi kan itu kecil ya. Tetapi yang jelas, BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP. BPJS itu hubungannya kontraktual,” ujar Ghufron di hadapan media dan peserta expose.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan—baik rumah sakit maupun FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)—bersifat kontrak kerja sama. Melalui kontrak itulah, BPJS mengatur kewajiban faskes untuk memberikan layanan medis yang bermutu dan sesuai standar.
“Dalam kontrak itu kami tulis janji layanan yang bagus. Jadi kalau nanti dilaporkan, itu bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa keputusan medis, termasuk durasi rawat inap, sepenuhnya berada di tangan dokter dan rumah sakit berdasarkan kebutuhan pasien, bukan intervensi dari BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi simpang siur yang beredar di media sosial, dan menegaskan bahwa peserta dapat menyampaikan pengaduan resmi apabila merasa mendapat pelayanan yang tidak sesuai standar.
(Red)











