SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun bukan untuk digunakan secara pribadi oleh pengurus RT. Dana tersebut sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan bersama warga.
Penegasan ini disampaikan dalam agenda sosialisasi kebijakan RT yang digelar di Balai Kota Semarang, Selasa (15/7/2025) pukul 18.21 WIB. Dalam pernyataannya, Wali Kota meminta agar pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka dan berlandaskan musyawarah bersama.
“Saya berharap dana ini menjadi berkah. Gunakan secara bijak, rumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan bersama,” kata Agustina, dikutip dari detikJateng.
Pernyataan serupa juga ditegaskan kembali oleh Agustina Wilujeng pada Rabu (16/7/2025) pagi, dalam agenda lanjutan bersama pengurus RT dan tokoh masyarakat di lingkungan Pemkot Semarang. Dalam kesempatan itu, ia memberi “warning” kepada pengurus RT untuk tidak menyalahgunakan dana bantuan operasional tersebut.
Dana Operasional RT Segera Dicairkan
Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan skema pencairan anggaran operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun per RT. Dana ini akan dikucurkan dalam waktu dekat setelah seluruh kelengkapan administratif dan kesepakatan musyawarah warga terpenuhi.
Kebijakan ini merupakan upaya Pemkot untuk memperkuat kelembagaan sosial masyarakat dari tingkat paling bawah. Dengan dukungan dana operasional yang transparan, diharapkan setiap RT dapat menyelenggarakan program-program sosial kemasyarakatan yang berdampak langsung ke warga.
Teguran Terbuka dari Wali Kota
Seiring viralnya beberapa laporan soal dugaan penyelewengan dana RT di sejumlah wilayah, Wali Kota secara terbuka mengingatkan agar para ketua RT maupun pengurus tidak bermain-main dengan dana publik.
“Kalau digunakan tanpa kesepakatan warga, itu namanya penyalahgunaan. Tidak boleh ada pengurus RT yang merasa ini hak pribadi. Nanti kalau ada temuan, bisa dilaporkan ke Inspektorat atau bahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Agustina, dikutip dari AntaraNews, Rabu (16/7/2025).
Dengan adanya penegasan ini, Pemerintah Kota Semarang berharap dana operasional RT dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, meningkatkan partisipasi warga, dan mendorong budaya musyawarah dalam pembangunan lingkungan.
Redaksi: Tim Berita Pemerintahan & Kebijakan Publik











