JAKARTA – Amerika Serikat dan Indonesia secara resmi menyepakati tarif impor terhadap produk Indonesia sebesar 19%, sementara produk asal Amerika Serikat akan bebas tarif (0%) memasuki pasar Indonesia. Kesepakatan ini diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump pada 15 Juli 2025 melalui unggahan di platform media sosialnya, dan dikonfirmasi oleh Bank Indonesia keesokan harinya, 16 Juli 2025 .
Detail Kesepakatan
Tarif Barang Indonesia ke AS: 19%, turun dari ancaman sebelumnya sebesar 32% .
Tarif Barang AS ke Indonesia: 0%, tanpa pungutan tarif maupun hambatan non-tarif .
Komitmen Tambahan dari Indonesia
Presiden Trump menyebutkan bahwa Indonesia setuju untuk membeli produk AS senilai besar, termasuk:
US$ 15 miliar produk energi,
US$ 4,5 miliar produk pertanian,
50 unit pesawat Boeing .
Reaksi dan Analisis
Bank Indonesia (BI) menyambut kesepakatan tersebut dan memangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,25% pada 16 Juli 2025, menyebutnya sebagai “pemicu peningkatan ekspor” .
Para analis menyatakan bahwa, meski tarif masih tinggi, penurunan dari 32% ke 19% memberikan kelegaan bagi eksportir Indonesia yang selama ini mengandalkan pasar AS, termasuk sektor tekstil, elektronik, dan manufaktur ringan .
Dampak di Indonesia
Kondisi ini dipandang “kurang adil” oleh beberapa pengamat karena produk Indonesia masih dikenai tarif 19%, sementara produk Amerika masuk ke Indonesia tanpa hambatan tarif. Hal tersebut dinilai menguntungkan industri AS dan memperkuat akses produk Amerika di pasar Indonesia yang dikenal konsumtif.
Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan hubungan perdagangan kedua negara, sekaligus memberi ruang ekspansi bagi produk dan industri Indonesia. Namun, ketidakseimbangan tarif tetap menjadi sorotan penting, menimbulkan diskusi tentang keberlanjutan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Editor: Tim Rilis Bisnis
Sumber: Bank Indonesia











