Pati, binnews.id — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terkait dugaan pelanggaran Bupati Sudewo kembali memunculkan fakta baru. Dalam rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Pati pada Selasa (19/8/2025), seorang perangkat desa mengaku menerima surat pemberhentian setelah mengkritik kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Suyadi, perangkat desa yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Merah Putih Kabupaten Pati, menyampaikan pengakuan tersebut di hadapan anggota pansus. Kesaksian ini juga terekam dalam siaran langsung melalui kanal YouTube resmi Sekretariat DPRD Pati.
Kritik Kenaikan PBB Berujung Pemanggilan
Dalam keterangannya, Suyadi mengungkap awal mula kasus bermula dari rencana kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati yang sempat diberitakan mencapai 2000%, meskipun akhirnya ditetapkan sebesar 250%.
“Awalnya saya kaget mendengar rencana kenaikan PBB sampai 2000%. Meskipun kemudian ditetapkan 250%, bagi masyarakat itu tetap memberatkan. Saya hanya menuliskan di grup WhatsApp perangkat desa: kenaikan PBB ini membuat rakyat menjerit,” ujar Suyadi, selasa (19/8).
Pernyataan tersebut berujung pemanggilan oleh pihak kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Pati. Menurut Suyadi, ia diminta klarifikasi, bahkan sempat ditekan agar mencabut ucapannya dan membuat surat permohonan maaf.
Dipanggil Berkali-kali, Hingga Terima Surat Pemberhentian
Tidak berhenti di situ, Suyadi kembali dipanggil setelah menghadiri pertemuan dengan aliansi masyarakat pada 19 Juli 2025 yang juga mengkritik kebijakan Bupati Sudewo. Dalam pemanggilan berikutnya, pihak Inspektorat disebut langsung menyodorkan surat pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa.
“Dalam pertemuan itu, saya dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Bupati. Saya ditunjukkan surat pemberhentian. Tapi saya tegaskan, hingga saat ini saya masih merasa sah sebagai perangkat desa,” tegasnya di hadapan pansus.
Jadi Perhatian Pansus Hak Angket
Kesaksian Suyadi ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sudewo, yang tengah dalam proses penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Pati. Ketua dan anggota pansus menyatakan akan mendalami dugaan intimidasi serta penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang terhadap perangkat desa.
Rapat pansus tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya DPRD Pati dalam proses pemakzulan Bupati Sudewo, setelah sebelumnya berbagai temuan pelanggaran kebijakan dan dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat ke publik.











