SEMARANG – PT Brilian Berkah Abadi yang berlokasi di Karjan, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, diduga melakukan kegiatan penambangan galian C secara ilegal. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak DLHK Provinsi Jawa Tengah dalam wawancara dengan jurnalis investigasi.
“PT Brilian Berkah Abadi belum ada datanya di DLHK Provinsi, artinya belum mendapatkan persetujuan lingkungan dari DLH Provinsi,” ujar pejabat DLHK Jateng.
Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan usaha, termasuk penambangan, wajib mendapatkan persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL.
“Setiap kegiatan berusaha pasti diminta persetujuan lingkungan,” terang pejabat Dinas ESDM kepada wartawan, senin (21/7).
Penambangan Berjalan Sejak 2024, Tanpa Izin Lingkungan
Diketahui, kegiatan penambangan batuan dan tanah urug oleh PT Brilian Berkah Abadi telah berlangsung sejak tahun 2024. Meskipun sempat berhenti saat Hari Raya Idul Fitri 2025, aktivitas tambang kembali berjalan setelah lebaran dan berlanjut hingga saat ini.
Yang menjadi sorotan, perusahaan tersebut hanya mengajukan izin penjualan ke Dinas ESDM, dengan melampirkan izin usaha agrowisata, bukan izin usaha pertambangan. Sementara di lapangan, perusahaan beroperasi seperti tambang aktif, dengan aktivitas penggalian dan pengangkutan material batuan.

Aturan yang Dilanggar
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah aturan yang diduga dilanggar, di antaranya:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36: Setiap usaha yang berdampak wajib punya izin lingkungan.
Pasal 109: Tanpa izin lingkungan dikenakan pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa IUP dipidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- PP No. 22 Tahun 2021
Penilaian dan penerbitan persetujuan lingkungan tambang lintas desa/kecamatan berada di tangan DLHK Provinsi.
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 & No. 5 Tahun 2021
Izin penjualan mineral atau batuan hanya bisa diberikan jika sudah ada persetujuan lingkungan dan legalitas usaha tambang.
Evaluasi dan Tindakan Lanjut
Jika terbukti melanggar, PT Brilian Berkah Abadi terancam sanksi administratif hingga pidana. Instansi terkait, seperti Dinas ESDM, DLHK Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah, didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengusaha tidak boleh mengelabui proses perizinan dengan menyamarkan aktivitas tambang sebagai kegiatan wisata atau penjualan umum. (HD)
Redaksi: [binnews.id]
Tanggal: 22 Juli 2025











