ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Diduga Tambang Ilegal, PT Brilian Berkah Abadi Tak Kantongi Izin Lingkungan dari DLHK Jateng

Redaksi by Redaksi
22/07/2025
in Hukum & Kriminal
0
Diduga Tambang Ilegal, PT Brilian Berkah Abadi Tak Kantongi Izin Lingkungan dari DLHK Jateng

SEMARANG – PT Brilian Berkah Abadi yang berlokasi di Karjan, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, diduga melakukan kegiatan penambangan galian C secara ilegal. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak DLHK Provinsi Jawa Tengah dalam wawancara dengan jurnalis investigasi.

Related posts

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

03/06/2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

03/06/2026

“PT Brilian Berkah Abadi belum ada datanya di DLHK Provinsi, artinya belum mendapatkan persetujuan lingkungan dari DLH Provinsi,” ujar pejabat DLHK Jateng.

Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan usaha, termasuk penambangan, wajib mendapatkan persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL.

“Setiap kegiatan berusaha pasti diminta persetujuan lingkungan,” terang pejabat Dinas ESDM kepada wartawan, senin (21/7).

Penambangan Berjalan Sejak 2024, Tanpa Izin Lingkungan

Diketahui, kegiatan penambangan batuan dan tanah urug oleh PT Brilian Berkah Abadi telah berlangsung sejak tahun 2024. Meskipun sempat berhenti saat Hari Raya Idul Fitri 2025, aktivitas tambang kembali berjalan setelah lebaran dan berlanjut hingga saat ini.

Yang menjadi sorotan, perusahaan tersebut hanya mengajukan izin penjualan ke Dinas ESDM, dengan melampirkan izin usaha agrowisata, bukan izin usaha pertambangan. Sementara di lapangan, perusahaan beroperasi seperti tambang aktif, dengan aktivitas penggalian dan pengangkutan material batuan.

Aturan yang Dilanggar

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah aturan yang diduga dilanggar, di antaranya:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36: Setiap usaha yang berdampak wajib punya izin lingkungan.

Pasal 109: Tanpa izin lingkungan dikenakan pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158: Penambangan tanpa IUP dipidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

  1. PP No. 22 Tahun 2021

Penilaian dan penerbitan persetujuan lingkungan tambang lintas desa/kecamatan berada di tangan DLHK Provinsi.

  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 & No. 5 Tahun 2021

Izin penjualan mineral atau batuan hanya bisa diberikan jika sudah ada persetujuan lingkungan dan legalitas usaha tambang.

Evaluasi dan Tindakan Lanjut

Jika terbukti melanggar, PT Brilian Berkah Abadi terancam sanksi administratif hingga pidana. Instansi terkait, seperti Dinas ESDM, DLHK Provinsi Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah, didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengusaha tidak boleh mengelabui proses perizinan dengan menyamarkan aktivitas tambang sebagai kegiatan wisata atau penjualan umum. (HD)


Redaksi: [binnews.id]
Tanggal: 22 Juli 2025

Tags: Galian c ilegalKabupaten semarangPersetujuan lingkunganPT Brilian Berkah Abadi
Previous Post

Pendidikan Tamtama Infanteri TNI AD TA 2025 Rindam IV/Diponegoro Resmi dibuka

Next Post

Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Next Post
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim

3 minggu ago
Gubernur Lemhannas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

Gubernur Lemhannas RI Ziarah ke Makam Bung Karno

1 tahun ago
Revisi UU BUMN Dibahas, KPK Bisa Kembali Periksa Direksi dan Komisaris Pelat Merah

Revisi UU BUMN Dibahas, KPK Bisa Kembali Periksa Direksi dan Komisaris Pelat Merah

8 bulan ago
Perkuat Stabilitas Regional, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Rakor Forkopimda se-Jawa dan Bali di Yogyakarta

Perkuat Stabilitas Regional, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Rakor Forkopimda se-Jawa dan Bali di Yogyakarta

1 hari ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN