Jakarta, binnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati Sudewo selama hampir tujuh jam terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Meski begitu, Sudewo mengatakan, dirinya tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut.
Usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Sudewo menyatakan uang miliaran yang pernah disita KPK bukan hasil suap, melainkan pendapatannya selama dirinya menjadi anggota DPR RI.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan sudah dijelaskan juga dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI,” ucap Sudewo, rabu (27/8).
Namun, KPK menegaskan bantahan Sudewo tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan Sudewo tetap teridentifikasi sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana commitment fee dari proyek pembangunan jalur kereta.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api” kata Jubir KPK.
KPK juga memastikan Sudewo memang telah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar. Tetapi, pengembalian tersebut tidak berarti otomatis bebas dari jerat hukum.
“Pengembalian uang bukan berarti menghapus unsur pidana,” tegas pihak KPK
Sejumlah kalangan menilai KPK harus lebih tegas dan transparan. Publik mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada bantahan pribadi Sudewo, tetapi menelusuri aliran dana, memverifikasi asal-usul kekayaan, hingga mengaudit rekening terkait.
Kasus ini disebut menjadi ujian serius bagi KPK, apakah benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu atau justru membiarkan klaim pribadi mengaburkan fakta hukum.
(red)











