PATI, binnews.id –
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa hasil klarifikasi terhadap sejumlah kepala desa (Kades) dan camat menunjukkan mereka tidak dilibatkan dalam kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini berbeda dengan pernyataan Bupati Pati yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan pihak desa.
“Hari ini kami sudah mengundang Kades, Camat, dan Plt dari 3 dinas terkait. Dari keterangan yang kami terima, baik Kades maupun camat menyatakan tidak pernah dilibatkan. Baru setelah keputusan jadi, barulah ada sosialisasi,” ujar Teguh Bandang Waluyo seusai sidang, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, keterangan tersebut semakin menguatkan sorotan masyarakat terhadap pansus, apalagi setelah kemarin tanggal 27 agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati terkait kasus DJKA.
“Soal arah pansus, biarlah masyarakat dan media yang menilai. Kami masih tetap bekerja sesuai fakta. Kesimpulan resmi belum kami sampaikan, karena masih ada hal-hal yang harus kami crosscheck, termasuk ke BKPSDM terkait mutasi pejabat yang terindikasi janggal,” tambahnya.

Terkait kejutan kecil saat sidang, di mana ada salah satu anggota pansus yang disebut “masuk angin” lalu salah satu kordinator aliansi memberi tolak angin kepada anggota pansus tersebut, Ketua Pansus memberikan penjelasan.
“Kalau soal itu, saya tidak terlalu memperhatikan. Tapi yang jelas dari awal pansus tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
“Tapi kalau ada oknum pansus ada yang masuk angin, saya yakin temen-temen bisa menilai sendiri”, tutupnya.
(Red).











