Jakarta, binnews.id – Gelombang aksi unjuk rasa berlangsung serentak di berbagai daerah di Indonesia. Ribuan pengemudi ojek online (ojol), mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan menggelar aksi di depan markas kepolisian, termasuk sejumlah Polda di berbagai provinsi, Jumat (29/8/2025).
Aksi besar-besaran ini dipicu oleh insiden tragis di Jakarta pada Kamis (28/8/2025), ketika seorang driver ojol tewas setelah dilindas kendaraan taktis milik Brimob. Dalam mobil tersebut terdapat 7 anggota polisi, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Pemeriksaan Internal di Propam

Sehari setelah kejadian, Divisi Propam Polri langsung menggelar sidang etik untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Karim menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.
“Rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami fasilitasi dan libatkan dalam proses penanganannya. Mulai dari tadi malam, pendampingan dari Kompolnas sudah kami libatkan sampai dengan hari ini. Dan selanjutnya kami pastikan bahwa 7 orang terduga sudah diamankan di Divpropam Polri,” ujar Kadiv Propam dalam konferensi pers, Jumat siang (29/8/2025).
Kadiv Propam menjelaskan, gelar perkara awal sudah dilakukan dengan menghadirkan unsur Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob Polri. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau PATSUS di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar. Terhitung 29 Agustus sampai 17 September, dan bisa diperpanjang jika diperlukan,” tegasnya.
Gelombang Demo Nasional
Di sisi lain, aksi demonstrasi terus bergulir. Ribuan ojol, mahasiswa dan elemen masyarakat di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, hingga Makassar melakukan aksi serentak pada Jumat (29/8/2025). Massa menuntut agar proses hukum tidak berhenti pada sidang etik, melainkan berlanjut ke ranah pidana dengan penetapan tersangka.
“Jangan hanya berhenti di Propam. Ini nyawa manusia, pelaku harus dijerat hukum pidana dan dihukum seberat-beratnya,” teriak salah satu orator aksi di depan Mako Brimob, Jakarta.
Polri menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan etik ke proses hukum lebih lanjut. “Siapapun yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo .
(red)











