ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Polri

PROPAM Tetapkan Dua Kategori Pelanggaran Anggota Brimob dalam Kasus Tabrak Ojol

Redaksi by Redaksi
02/09/2025
in Polri
0
PROPAM Tetapkan Dua Kategori Pelanggaran Anggota Brimob dalam Kasus Tabrak Ojol

Jakarta, binnews.id — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan dua kategori pelanggaran terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa di Jakarta.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan internal membagi pelanggaran anggota tersebut ke dalam dua kategori, yakni pelanggaran etik berat dan pelanggaran sedang.

Related posts

Jabatan Kasat Reskrim Berganti, Kapolres Kudus: Tantangan Penegakan Hukum Kian Kompleks

Jabatan Kasat Reskrim Berganti, Kapolres Kudus: Tantangan Penegakan Hukum Kian Kompleks

30/05/2026
Tingkatkan Pengawasan Internal, Tim Itwasum Polri Kunjungi Polda Jateng

Tingkatkan Pengawasan Internal, Tim Itwasum Polri Kunjungi Polda Jateng

28/04/2026

“Dua anggota yang duduk di kursi depan kendaraan taktis ditetapkan melanggar etik berat, sementara lima anggota lainnya yang berada di kursi belakang dikenakan pelanggaran sedang,” ujar Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Kronologi Singkat

Peristiwa ini terjadi saat massa pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. Dalam situasi tersebut, sebuah kendaraan taktis Brimob melaju dan menabrak Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Kasus ini memicu gelombang protes besar dari komunitas ojol dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Tindak Lanjut Propam

Propam memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Sanksi etik hingga disiplin akan diputuskan setelah sidang kode etik. Kemungkinan pemecatan juga terbuka jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran anggota, apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa,” tegas Brigjen Agus.

Dengan pembagian kategori pelanggaran ini, publik diharapkan dapat melihat keseriusan institusi Polri dalam menegakkan aturan internal dan memberikan rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.

(red)

Previous Post

Masyarakat Pati Bersatu Datangi KPK, Tuntut Percepatan Kasus Bupati Sudewo

Next Post

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat HUT ke-80, Apresiasi Capaian Kejaksaan

Next Post
Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat HUT ke-80, Apresiasi Capaian Kejaksaan

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat HUT ke-80, Apresiasi Capaian Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 1801/Manokwari Bangun Rumah Warga Tanah Rubuh dari Nol

Satgas TMMD Reguler ke-128 Kodim 1801/Manokwari Bangun Rumah Warga Tanah Rubuh dari Nol

1 bulan ago
Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

2 tahun ago
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

4 hari ago
PPKHI Jawa Tengah Resmi Lantik 18 Advokat Baru, Perkuat Barisan Penegak Hukum 2026

PPKHI Jawa Tengah Resmi Lantik 18 Advokat Baru, Perkuat Barisan Penegak Hukum 2026

5 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN