PATI, 5 September 2025 – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Tengah, Samsul Arifin atau yang akrab disapa Mas Samsul, mengecam keras insiden kekerasan terhadap sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, tindakan represif oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, terhadap jurnalis merupakan bentuk arogansi yang mencederai kebebasan pers.
“Kami mengecam keras aksi kekerasan itu. Apapun alasannya, kekerasan kepada jurnalis tidak bisa dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang,” tegas Samsul dalam keterangan resmi, Jumat (5/9).
Kronologi Insiden
Peristiwa terjadi ketika sejumlah wartawan hendak meminta keterangan kepada Torang Manurung usai rapat Pansus. Namun, bukannya mendapatkan jawaban, mereka justru mendapat perlakuan kasar dari pengiringnya. Salah seorang jurnalis bahkan sampai terjatuh ke lantai akibat tarikan keras, sehingga kehilangan kesempatan memperoleh informasi penting yang seharusnya terbuka bagi publik.
Sanksi Hukum
Mas Samsul menegaskan, tindakan kekerasan yang menghalangi kerja wartawan merupakan tindak pidana.
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, kekerasan fisik juga dapat dijerat dengan KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Enam Sikap AMKI Jateng
Sebagai sikap resmi, AMKI Jawa Tengah menyatakan:
- Mengecam keras aksi kekerasan oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo terhadap wartawan di DPRD Pati.
- Menolak segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis karena bertentangan dengan hukum.
- Menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
- Menyatakan bahwa kekerasan yang menghambat kerja wartawan sama artinya dengan menghalangi hak publik atas informasi.
- Mendesak aparat penegak hukum dan pimpinan DPRD Pati untuk menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap jurnalis.
- Mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi. Kami di AMKI Jateng tidak akan tinggal diam, dan mendesak aparat hukum agar mengusut tuntas insiden ini,” pungkas Samsul.











