Semarang, binnews.id — Polemik proyek pembangunan fasilitas panjat tebing di Stadion Jatidiri Semarang kembali mengemuka. Pihak CV Esa Buana Perkasa (EBP) secara resmi mempertanyakan pencairan dana termin pertama proyek yang dilakukan oleh Rimang Jatmiko Awang (RJA) pada 23 Oktober 2025, meskipun rekening perusahaan telah diblokir lebih dulu pada 4 September 2025 oleh direktur utama.
Direktur CV Esa Buana Perkasa, Putra Lanang Azi, bersama tim manajemen yang diwakili oleh Sunarto (Mas Sunar), telah melakukan klarifikasi langsung ke Bank Jateng Cabang Ungaran. Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menanyakan dasar pencairan dana proyek yang dilakukan oleh RJA, mengingat rekening perusahaan secara administratif sudah tidak aktif sejak pemblokiran dilakukan.
“Masak termin pertama bisa ditarik, padahal kami sudah melakukan pemblokiran rekening perusahaan. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” ungkap Mas Sunar, mewakili tim manajemen CV EBP, selasa (4/11).
Diketahui, Rimang Jatmiko Awang (RJA) sebelumnya membuat akta notaris pendirian kantor cabang CV Esa Buana Perkasa di Kendal tanpa seizin direktur maupun tim manajemen resmi. Akta tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk membuka rekening baru di Bank Jateng, yang diduga dimanfaatkan untuk menarik dana proyek secara sepihak.
Pihak CV EBP menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menegaskan akan mengambil langkah hukum guna memastikan seluruh aktivitas keuangan perusahaan kembali berada dalam kendali manajemen sah.
“Kami menduga ada proses yang tidak sesuai prosedur hukum dan administrasi perbankan. Karena itu, kami akan segera menindaklanjuti temuan ini ke aparat penegak hukum agar terang benderang,” tegas Sunar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Jateng Cabang Ungaran maupun Rimang Jatmiko Awang belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilakukan oleh manajemen CV Esa Buana Perkasa.
(Red)











