REMBANG, binnews.id — Kasus pembongkaran kios di kawasan Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, kini semakin memanas. Insiden yang terjadi pada 7 November 2025 itu berbuntut panjang setelah diketahui bahwa dalam proses pembongkaran, bukan hanya bangunan kios yang diruntuhkan, tetapi juga terjadi pemutusan aliran listrik tanpa izin dari pihak berwenang.
Bangunan kios tersebut diketahui dibangun menggunakan anggaran daerah Kabupaten Rembang. Namun, pihak Yayasan Sunan Bonang membongkar bangunan itu hanya dengan berbekal Surat Peringatan (SP) 1. Ironisnya, pemutusan listrik juga dilakukan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak PLN maupun pemilik kios.
Menurut keterangan Mbak Fifi, salah satu pemilik kios, listrik yang diputus oleh oknum yayasan merupakan instalasi pribadi yang dahulu dipasang oleh almarhum ibunya. Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke PLN Rembang, pihak PLN memastikan bahwa meteran masih aktif dan tersambung, tanpa adanya pemutusan resmi dari PLN.
Ketika tim media mencoba konfirmasi ke Kantor PLN Rembang di Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet, pihak manajer sedang berada di luar kota. Melalui pesan WhatsApp, Jati Kuncahyo selaku pihak PLN Rembang menyampaikan bahwa stafnya, Aza, akan menerima konfirmasi di kantor.
Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Aza menyatakan bahwa PLN tidak pernah menerima surat ataupun pemberitahuan terkait pemutusan listrik di lokasi wisata Pasujudan Sunan Bonang. Ia bahkan mengaku bingung dengan adanya tindakan tersebut dan menyampaikan bahwa tindak lanjut akan dilaporkan kepada pimpinan setelah manajer kembali.
Sebagai langkah awal, Aza langsung memerintahkan pengamanan meteran listrik yang sebelumnya dilepas dan disimpan di etalase, serta melakukan pengecekan terhadap jalur listrik yang diputus oleh oknum pengurus yayasan.
Kasus dugaan pembongkaran ilegal ini pun menambah daftar panjang konflik antara pemilik kios dan pihak yayasan. Pemilik kios yang merasa dirugikan meminta agar PLN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan aset negara maupun fasilitas pribadi warga.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mendapatkan pernyataan resmi dari Manajer PLN Rembang.
(Red)











