Semarang, binnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menegaskan akan menindak tegas oknum driver truk pengangkut sampah yang diduga terlibat praktik ilegal “kencing solar” di area sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie Ardhitia, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi dan laporan dari rekan-rekan media serta pihak terkait. Praktik pengepulan BBM jenis solar itu dipastikan tidak terjadi di dalam area TPA, melainkan di wilayah sekitar yang berbatasan dengan kawasan TPA.
“Fakta di lapangan menunjukkan memang ada aktivitas pengepulan BBM di sekitar kawasan tersebut. Pelakunya bukan hanya berasal dari satu pihak, tetapi juga melibatkan beberapa oknum dari berbagai unit,” tegas Anggie, Selasa (23/12).
Ia menjelaskan, solar yang dikumpulkan tersebut merupakan BBM subsidi yang memiliki nilai nominal tertentu, sehingga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan memunculkan praktik pengepulan ilegal.
DLH Kota Semarang menegaskan bahwa seluruh driver dan unit operasional berada di bawah pengawasan masing-masing UPT. Saat ini terdapat 4 UPT yang membawahi armada dan pengemudi truk pengangkut sampah.
“Jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam operasional, maka itu menjadi tanggung jawab mutlak masing-masing UPT. Kami sudah sampaikan sejak awal, apabila praktik seperti ini terulang, sanksinya tegas,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, DLH memastikan bahwa driver yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberhentikan dari pekerjaannya tanpa toleransi.
Selain sanksi internal, DLH Kota Semarang juga mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila APH menemukan unsur pidana dalam praktik tersebut, maka sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum. DLH tidak akan melindungi siapapun,” tegasnya.
DLH menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kebersihan Kota Semarang secara menyeluruh, tidak hanya dari persoalan sampah, tetapi juga dari perilaku oknum SDM yang mencederai integritas pelayanan publik. (HD)











