Semarang, binnews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menghadapi keterbatasan serius dalam pengawasan lingkungan hidup. Saat ini, DLH hanya memiliki tiga orang pegawai pengawas lingkungan hidup dan satu kepala bidang pengawasan, namun seluruhnya belum bersertifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, ST., MT., mengungkapkan bahwa kondisi tersebut belum ideal untuk menjawab tantangan pengawasan lingkungan di wilayah perkotaan sebesar Semarang yang memiliki 16 kecamatan.
“Idealnya satu kecamatan memiliki minimal satu pengawas lingkungan hidup. Artinya, Kota Semarang setidaknya membutuhkan 16 pengawas. Selain itu, minimal dua di antaranya harus sudah bersertifikasi PPNS agar penegakan hukum dapat berjalan optimal,” ujar Arwita, Selasa (23/12).
Ia menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) ini berdampak langsung pada pola pengawasan yang dilakukan DLH. Saat ini, pengawasan lingkungan masih didominasi pendekatan administratif, seperti teguran tertulis dan pembinaan, karena belum didukung kemampuan penegakan hukum represif.
“Kami masih fokus pada pengawasan administratif. Untuk penindakan hukum yang lebih tegas tentu memerlukan PPNS, sementara saat ini kami belum memilikinya,” tambahnya.
Arwita juga menyoroti bahwa struktur organisasi DLH Kota Semarang belum secara eksplisit mencantumkan posisi khusus pengawas PPNS, sehingga memperkuat tantangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Menurutnya, tantangan pengawasan lingkungan di Kota Semarang semakin kompleks, mulai dari aktivitas industri, limbah usaha, hingga persoalan klasik seperti overload Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Tanpa dukungan pengawas yang memadai, potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan akan semakin sulit dikendalikan.
“Dengan keterbatasan personel, pengawasan di lapangan belum bisa maksimal. Padahal persoalan lingkungan semakin beragam dan membutuhkan kehadiran pengawas di setiap wilayah,” jelas Arwita.
Untuk itu, DLH Kota Semarang mendorong dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun pemerintah pusat, terutama dalam bentuk penambahan SDM pengawas lingkungan, fasilitasi sertifikasi PPNS, serta alokasi anggaran khusus.
“Kami berharap ada perhatian serius, baik melalui penambahan formasi, pelatihan, maupun sertifikasi PPNS. Ini penting agar pengawasan lingkungan di 16 kecamatan bisa berjalan optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan penguatan SDM dan kewenangan penegakan hukum, DLH optimistis upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Semarang dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkeadilan. (HD)











