Semarang, binnews.id – Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Benediktus Narendra Keswara, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan solutif dalam penertiban pedagang kaki lima di kawasan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, menyusul pembongkaran lapak warga oleh Satpol PP yang diduga berawal dari laporan pemilik pabrik tahu.
Dalam wawancara, anggota DPRD Kota Semarang itu menyampaikan bahwa penataan kota tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa solusi nyata bagi warga yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut.
“Intinya sama-sama mencari solusi. Jangan sampai warga yang sudah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun mencari makan, akhirnya terimbas tanpa ada solusi yang baik,” ujarnya, Narendra, Selasa (23/12).
Ia menekankan, sebelum dilakukan eksekusi atau pembongkaran, seharusnya sudah ada peran aktif pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk menyiapkan alternatif, seperti tempat relokasi sementara atau skema lain agar roda ekonomi warga tetap berjalan.
“Paling tidak sebelum eksekusi, pemerintah dan pihak pelaksana bisa memberikan solusi. Misalnya tempat sementara atau opsi lain supaya warga masih bisa beraktivitas dengan baik,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran aturan, DPRD menegaskan bahwa mekanisme penegakan aturan harus berjalan secara adil dan proporsional. Jika ditemukan pelanggaran, maka teguran dan sanksi harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua kegiatan itu ada mekanisme reward dan punishment. Kalau OPD atau petugas menjalankan tugas dengan baik, tentu ada penghargaan. Kalau ada pelanggaran, ya harus ada sanksi. Itu bagian dari sistem,” jelasnya.
Namun demikian, DPRD menilai penataan yang terlalu masif tanpa komunikasi berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tidak baik. Oleh karena itu, pihaknya mendorong dialog lintas pihak sebelum mengambil keputusan akhir.
“Kita tidak bisa langsung ambil keputusan. Harus ada komunikasi dulu dengan pihak-pihak terkait, termasuk kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para PKL, agar tetap memperhatikan peraturan daerah yang berlaku terkait pendirian lapak dan pemanfaatan ruang publik.
“Warga juga perlu memperhatikan aturan yang sudah diterbitkan. Jangan sampai di belakang hari timbul masalah, karena memang Kota Semarang sedang ditata agar lebih tertib dan lebih baik,” pungkasnya.
DPRD Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan antara warga dan pemerintah, agar kebijakan penataan kota tetap berkeadilan sosial tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil.











