Semarang, binnews.id — Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 17.44 WIB, terpantau kondisi Lambang Negara Republik Indonesia Burung Garuda Pancasila yang terpasang di fasad depan Gedung Dinas Pertanian Kota Semarang, wilayah Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam keadaan tidak utuh.
Berdasarkan pantauan di lokasi, salah satu sayap Burung Garuda tampak patah atau terlepas, sehingga secara kasat mata merusak bentuk resmi lambang negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski dalam kondisi rusak, lambang negara tersebut masih terpasang dan belum terlihat adanya upaya perbaikan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Lambang Negara Garuda Pancasila wajib digunakan dan dipasang secara benar, terpelihara, serta dijaga kehormatannya. Lambang negara merupakan simbol kedaulatan dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kerusakan pada lambang negara, termasuk dalam bentuk fisik yang tidak utuh atau bagian-bagiannya patah, dapat dinilai sebagai penggunaan lambang negara yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menurunkan kehormatan simbol negara di lingkungan pemerintahan.
Seorang warga, AR, yang melihat lambang negara tidak utuh didepan gedung Dinas Pertanian Kota Semarang tersebut menyampaikan keprihatinnya kepada wartawan
” Sangat ironis, gedung Dinas Pertanian Kota Semarang yang terlihat megah tapi lambang negara garuda pancasila patah sayapnya kok dibiarkan, tidak segera diperbaiki”, Sabtu (27/12).
Sehubungan dengan temuan tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai perhatian publik, antara lain:
Pemerintah Kota Semarang melalui perangkat daerah terkait diharapkan segera melakukan perbaikan atau penggantian Lambang Garuda Pancasila di Gedung Dinas Pertanian Kota Semarang agar sesuai dengan bentuk resmi lambang negara.
Perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemasangan lambang negara di seluruh kantor pemerintahan Kota Semarang guna memastikan tidak terdapat lambang negara yang rusak, kusam, atau tidak sesuai ketentuan.
Seluruh instansi pemerintah diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap pemeliharaan fisik lambang negara sebagai wujud penghormatan terhadap simbol resmi NKRI serta sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kota Semarang terkait kerusakan lambang negara tersebut maupun rencana perbaikannya.
Demikian rilis ini disusun dan dipublikasi sebagai bentuk perhatian publik atas pentingnya menjaga kehormatan dan keutuhan lambang negara di lingkungan fasilitas pemerintahan, khususnya di Kota Semarang. (Red)











