ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jakarta

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata

Redaksi by Redaksi
21/01/2026
in Jakarta
0
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Related posts

MENLUA RI SUGIONO MENGECAM KERAS SERANGAN TERHADAP PRAJURIT TNI UNIFIL DI LEBANON

MENLUA RI SUGIONO MENGECAM KERAS SERANGAN TERHADAP PRAJURIT TNI UNIFIL DI LEBANON

31/03/2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

20/03/2026

Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara bersyarat.

“Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau hanya sebatas perlindungan administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers nasional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme etik dan kelembagaan Dewan Pers.

Previous Post

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Pati Sudewo, Ini Pernyataan Resmi Asep Guntur Rahayu

Next Post

Pelayanan Makin Prima, Duta Pelayanan Hadir Setiap Hari di Samsat Semarang 2 Bantu Wajib Pajak Perpanjangan dan Pengesahan STNK

Next Post
Pelayanan Makin Prima, Duta Pelayanan Hadir Setiap Hari di Samsat Semarang 2 Bantu Wajib Pajak Perpanjangan dan Pengesahan STNK

Pelayanan Makin Prima, Duta Pelayanan Hadir Setiap Hari di Samsat Semarang 2 Bantu Wajib Pajak Perpanjangan dan Pengesahan STNK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Samsat Semarang 2 Tunjukkan Pelayanan Prima Lewat Peran Aktif Duta Pelayanan

Samsat Semarang 2 Tunjukkan Pelayanan Prima Lewat Peran Aktif Duta Pelayanan

5 bulan ago
Lewat Polantas Mengajar, Cara Satlantas Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Lewat Polantas Mengajar, Cara Satlantas Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

4 bulan ago
Suasana Malam di Homestay Ndeso: Pesona Ketenangan di Jalan Pulang, Umbul Sidomukti, Bandungan

Suasana Malam di Homestay Ndeso: Pesona Ketenangan di Jalan Pulang, Umbul Sidomukti, Bandungan

1 tahun ago
Pendampingan Aktif Duta Pelayanan, Proses Perpanjangan STNK di Samsat Semarang 2 Kian Efisien

Pendampingan Aktif Duta Pelayanan, Proses Perpanjangan STNK di Samsat Semarang 2 Kian Efisien

2 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN