Semarang, binnews.id — Ditlantas Polda Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya melalui kehadiran Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2 yang secara aktif memberikan arahan kepada wajib pajak dalam proses perpanjangan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sejak pemohon tiba di lokasi, Duta Pelayanan sudah bersiaga untuk membantu masyarakat, mulai dari penjelasan alur pelayanan, pengecekan kelengkapan berkas, hingga mengarahkan wajib pajak ke loket yang sesuai. Langkah ini dinilai efektif dalam menciptakan pelayanan yang lebih tertib, cepat, dan nyaman.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa kehadiran Duta Pelayanan bertujuan memudahkan masyarakat agar tidak kebingungan saat mengurus administrasi kendaraan.
“Kami menempatkan Duta Pelayanan untuk membantu dan mengarahkan wajib pajak sejak awal, sehingga proses perpanjangan dan pengesahan STNK dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” ujar Ipda Ribut, Jumat (23/1).
Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang belum memahami alur pelayanan Samsat, khususnya pemohon yang baru pertama kali datang. Dengan pendampingan tersebut, potensi kesalahan prosedur dapat diminimalkan dan waktu pelayanan menjadi lebih efisien.
Ditlantas Polda Jateng berharap, pelayanan yang humanis dan terarah ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk tertib dan tepat waktu dalam melakukan pengesahan serta perpanjangan STNK di Samsat Semarang 2.
Alamat Samsat Semarang 2:
Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB











