ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Ogroseno Soroti Potensi Kriminalisasi dalam Kasus Botok–Teguh, Tekankan Prinsip Proporsionalitas Penegakan Hukum

Redaksi by Redaksi
13/02/2026
in Jawa Tengah
0
Ogroseno Soroti Potensi Kriminalisasi dalam Kasus Botok–Teguh, Tekankan Prinsip Proporsionalitas Penegakan Hukum

PATI, binnews.id – Sidang ke-9 perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A, Jumat (13/2/2026), menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah kehadiran mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H.

Di hadapan majelis hakim, Oegroseno menyampaikan pandangan bahwa perkara dugaan pemblokiran jalan pada 31 Oktober 2025 yang menjerat Botok dan Teguh berpotensi mengandung indikasi kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang memberikan pendapat berdasarkan pengalaman dan perspektif hukum kepolisian.

Related posts

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme Anggota

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme Anggota

17/04/2026
Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

17/04/2026

Menurut Oegroseno, dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum, aparat memiliki kewenangan melakukan pengaturan maupun pengalihan arus lalu lintas. Ia menilai, keberadaan massa di badan jalan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, terutama jika tidak disertai unsur kekerasan, perusakan, maupun kerugian nyata.

“Lalu lintas dapat dialihkan. Jika ada pengunjuk rasa dan lokasi bergeser secara insidental, itu bagian dari dinamika lapangan, bukan otomatis perbuatan pidana,” ujarnya dalam persidangan, Jumat (13/2).

Ia juga menekankan prinsip pertanggungjawaban hukum harus jelas dan proporsional.

Jika terjadi pelanggaran dalam suatu aksi, menurutnya, penanggung jawab kegiatanlah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan pembuktian yang kuat, bukan serta-merta individu tertentu tanpa kejelasan peran.

Lebih lanjut, Oegroseno menyampaikan bahwa dalam perkara ini tidak terlihat adanya unsur perusakan, pembakaran, maupun korban yang dirugikan secara langsung. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar penerapan pasal pidana dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Selain Oegroseno, tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Nimerodi Gulo juga menghadirkan Prof. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., serta Dr. Suipto Hadi Purnomo, M.Pd. Para ahli memberikan pandangan akademik terkait unsur pidana, kebebasan berekspresi, dan aspek pembuktian dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum menyatakan keterangan para ahli dihadirkan untuk menguji konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara objektif dan ilmiah.

Sementara itu, JPU tetap melanjutkan proses pembuktian sesuai surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan saksi dan ahli akan dinilai secara independen sebelum menjatuhkan putusan.

Persidangan perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan terus dipantau publik. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. (Red)

Previous Post

Presiden Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Pangan, Polres Kendal Ikuti Secara Daring di Brangsong

Next Post

Antrean Lebih Tertib, Pelayanan Makin Cepat: Peran Aktif Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2

Next Post
Antrean Lebih Tertib, Pelayanan Makin Cepat: Peran Aktif Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2

Antrean Lebih Tertib, Pelayanan Makin Cepat: Peran Aktif Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Lawatan Lanjutan di India, Kasal Sempatkan Courtesy Call Kepada Beberapa Pejabat Militer India

Lawatan Lanjutan di India, Kasal Sempatkan Courtesy Call Kepada Beberapa Pejabat Militer India

1 tahun ago
KUHAP Baru Jaminan Hukum Dan HAM Bagi Masyarakat

KUHAP Baru Jaminan Hukum Dan HAM Bagi Masyarakat

4 bulan ago
Berikan Respon Cepat, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pria Yang Diduga Terlibat Pembunuhan di Pliken Kembaran

Berikan Respon Cepat, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pria Yang Diduga Terlibat Pembunuhan di Pliken Kembaran

1 tahun ago
Helikopter AW 189 Polri Melaksanakan Penerbangan Kepresidenan untuk Presiden RI dan Presiden Perancis

Helikopter AW 189 Polri Melaksanakan Penerbangan Kepresidenan untuk Presiden RI dan Presiden Perancis

11 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN