PATI, binnews.id – Sidang ke-9 perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A, Jumat (13/2/2026), menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah kehadiran mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H.
Di hadapan majelis hakim, Oegroseno menyampaikan pandangan bahwa perkara dugaan pemblokiran jalan pada 31 Oktober 2025 yang menjerat Botok dan Teguh berpotensi mengandung indikasi kriminalisasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang memberikan pendapat berdasarkan pengalaman dan perspektif hukum kepolisian.
Menurut Oegroseno, dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum, aparat memiliki kewenangan melakukan pengaturan maupun pengalihan arus lalu lintas. Ia menilai, keberadaan massa di badan jalan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, terutama jika tidak disertai unsur kekerasan, perusakan, maupun kerugian nyata.
“Lalu lintas dapat dialihkan. Jika ada pengunjuk rasa dan lokasi bergeser secara insidental, itu bagian dari dinamika lapangan, bukan otomatis perbuatan pidana,” ujarnya dalam persidangan, Jumat (13/2).
Ia juga menekankan prinsip pertanggungjawaban hukum harus jelas dan proporsional.
Jika terjadi pelanggaran dalam suatu aksi, menurutnya, penanggung jawab kegiatanlah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan pembuktian yang kuat, bukan serta-merta individu tertentu tanpa kejelasan peran.
Lebih lanjut, Oegroseno menyampaikan bahwa dalam perkara ini tidak terlihat adanya unsur perusakan, pembakaran, maupun korban yang dirugikan secara langsung. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar penerapan pasal pidana dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Selain Oegroseno, tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Nimerodi Gulo juga menghadirkan Prof. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., serta Dr. Suipto Hadi Purnomo, M.Pd. Para ahli memberikan pandangan akademik terkait unsur pidana, kebebasan berekspresi, dan aspek pembuktian dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum menyatakan keterangan para ahli dihadirkan untuk menguji konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara objektif dan ilmiah.
Sementara itu, JPU tetap melanjutkan proses pembuktian sesuai surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan saksi dan ahli akan dinilai secara independen sebelum menjatuhkan putusan.
Persidangan perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan terus dipantau publik. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. (Red)











