Demak, binnews.id – Aliansi Demak Bergerak (ADB) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kapolres Demak terkait rencana aksi damai yang akan digelar pada Rabu, 18 Februari 2026. Aksi tersebut difokuskan pada desakan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal serta praktik mafia BBM di Kabupaten Demak.
Dalam surat bernomor 01/ADB-II/2026, ADB menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Fokus pada Aspek Hukum
Koordinator ADB, Chotrun Nidzar Alodari, S.H., menyatakan bahwa peredaran BBM ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Distribusi BBM ilegal dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda,” tegasnya, Selasa (17/2).
ADB menilai praktik mafia BBM berpotensi melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Selain itu, jika terdapat unsur penyalahgunaan subsidi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berdampak luas terhadap keuangan negara.
Rincian Aksi
Aksi damai bertajuk “Tolak Peredaran BBM Ilegal dan Praktik Mafia BBM di Demak” akan digelar:
Hari/Tanggal: Rabu, 18 Februari 2026
Waktu: 09.00 – 13.00 WIB
Lokasi: Halaman depan Kantor Kodim 0716 Demak dan Polres Demak
Jumlah Peserta: Maksimal 500 orang
ADB memastikan kegiatan akan berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum. Panitia telah membentuk tim koordinasi untuk berkomunikasi dengan aparat Kepolisian dan TNI selama kegiatan berlangsung.
Desakan Transparansi dan Penindakan
Melalui aksi ini, ADB mendesak aparat penegak hukum melakukan:
Penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik distribusi BBM ilegal.
Penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Transparansi proses hukum kepada publik guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
ADB menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan menjadi indikator komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas distribusi energi yang adil dan sesuai aturan.
Surat pemberitahuan aksi juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Kajari Demak, dan Dandim 0716 Demak sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi lintas institusi.
Aliansi berharap aparat
bertindak profesional, independen, dan berintegritas demi menutup ruang gerak mafia BBM di Kabupaten Demak. (Red)











