Tambolaka, binnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, melakukan penertiban terhadap pedagang ayam keliling dan pedagang sayur di Jalan Sapurata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kamis (19/2/2026).
Video razia yang sempat viral di media sosial dan memicu perdebatan publik. Dalam rekaman itu, terlihat petugas menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan dan tidak memiliki izin usaha seperti SIUP maupun TDUPKL.
Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla (NasDem), mengonfirmasi bahwa operasi tersebut bukan bentuk intimidasi, melainkan bagian dari upaya penataan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tertib sesuai aturan.
Kronologi Penertiban
Razia dilakukan oleh personel Satpol PP SBD dengan menghentikan pedagang ayam keliling yang membawa dagangannya di pundak, serta pedagang sayur yang berjualan di teras kios hingga memakan badan jalan.
Petugas kemudian membawa para pedagang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan diberikan sosialisasi terkait aturan yang berlaku.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain:
Berjualan di badan jalan dan trotoar
Menggunakan ruang publik tanpa izin resmi
Tidak memiliki dokumen perizinan usaha yang dipersyaratkan. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, kebersihan kota, serta kelancaran lalu lintas.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Penertiban dilakukan berdasarkan kebijakan Bupati SBD dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan menjaga mobilitas lalu lintas di wilayah Kota Tambolaka.
Meski nomor Perda tidak disebutkan secara spesifik dalam pernyataan resmi, razia mengacu pada regulasi daerah yang melarang pedagang kaki lima (PKL) mendirikan lapak sementara di:
Trotoar
Taman kota
Jalur hijau
Badan jalan
tanpa izin dari pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan apabila dilakukan secara berulang.
Pemerintah daerah juga mewajibkan pedagang untuk berjualan di lokasi resmi seperti Pasar Obakomi dan memastikan usaha mereka terdata secara administratif.
Upaya Penataan Jangka Panjang
Penertiban ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Satpol PP SBD sejak akhir 2025 dalam rangka penataan Kota Tambolaka dari aktivitas PKL yang dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan, termasuk pedagang ikan, sayur, ayam, dan sirih pinang.
Bupati menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan edukatif.
Pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi pasar baru sebagai solusi relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usaha secara legal dan tertib.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta segera mengurus perizinan usaha guna menghindari penertiban serupa di kemudian hari. (Red)











