Semarang, binnews.id — Samsat Semarang 2 terus mengoptimalkan pelayanan publik melalui peran Duta Pelayanan dalam proses pengesahan dan perpanjangan STNK. Fokus utama langkah ini adalah transparansi alur serta percepatan waktu layanan bagi wajib pajak.
Duta Pelayanan memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi dan persyaratan dokumen sejak awal, sehingga masyarakat memahami prosedur dengan jelas dan dapat menghindari kesalahan berkas.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menyatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci peningkatan kepercayaan publik.
“Dengan pelayanan yang transparan dan terarah, proses bisa berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aturan,” ujarnya, jumat (27/2).
Program ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Jawa Tengah dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Alamat Samsat Semarang 2
Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB.











