ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Ombudsman Jateng Peringatkan Keras Dugaan Penahanan Ijazah Siswa di Pati

Redaksi by Redaksi
10/03/2026
in Jawa Tengah
0
Ombudsman Jateng Peringatkan Keras Dugaan Penahanan Ijazah Siswa di Pati

Semarang, binnews.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah memberikan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan ijazah siswa yang belum diserahkan karena adanya tunggakan iuran komite sekolah dengan kisaran ratusan ribu hingga Rp900 ribu.

Related posts

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme Anggota

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme Anggota

17/04/2026
Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

17/04/2026

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ombudsman Jateng melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati. Dalam pertemuan itu, pihak Dindikbud Pati menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait penahanan ijazah siswa.

Menurut penjelasan Dindikbud Pati, ijazah yang telah selesai diproses—termasuk cap jari dan tanda tangan—masih tersimpan di bagian tata usaha sekolah. Pihak dinas juga mengaku telah memberikan teguran kepada pihak sekolah terkait hal tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan oleh satuan pendidikan.

“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

Ombudsman juga meminta Dindikbud Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap ijazah yang masih tersimpan di satuan pendidikan agar segera diserahkan kepada siswa atau alumninya.

Sebagai langkah cepat, Dindikbud Pati berencana membuka Posko Pengaduan Ijazah serta menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyerahkan ijazah yang masih berada di sekolah tanpa pengecualian.

Sabarudin menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, seperti pengabaian kewajiban hukum atau penyimpangan prosedur. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai pendanaan pendidikan serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Selain itu, Ombudsman mendorong masyarakat di Kabupaten Pati yang belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan ke Dindikbud Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Ombudsman berharap seluruh ijazah dapat segera diterima oleh pemiliknya sehingga tidak menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi persyaratan kerja. (Red)

Previous Post

Polres Kendal Ungkap Penyerangan Polisi Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pelaku Diamankan

Next Post

Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Proaktif Bantu Masyarakat Urus Pengesahan dan Perpanjangan STNK

Next Post
Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Proaktif Bantu Masyarakat Urus Pengesahan dan Perpanjangan STNK

Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Proaktif Bantu Masyarakat Urus Pengesahan dan Perpanjangan STNK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

TNI AL Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Trans Jaya

TNI AL Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Trans Jaya

9 bulan ago
Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa Dini Hari, Saksi: “Mereka Bawa Keluar Barang-Barang”

Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa Dini Hari, Saksi: “Mereka Bawa Keluar Barang-Barang”

8 bulan ago
Family Gathering Humas Polda Sumut Bersama Ratusan Para Penggiat Media Unit Poldasu

Family Gathering Humas Polda Sumut Bersama Ratusan Para Penggiat Media Unit Poldasu

5 bulan ago
Lebih Mudah, Lebih Terbantu: Duta Pelayanan Dampingi Wajib Pajak Urus Pengesahan STNK

Lebih Mudah, Lebih Terbantu: Duta Pelayanan Dampingi Wajib Pajak Urus Pengesahan STNK

2 minggu ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN