Semarang, binnews.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah memberikan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan ijazah siswa yang belum diserahkan karena adanya tunggakan iuran komite sekolah dengan kisaran ratusan ribu hingga Rp900 ribu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ombudsman Jateng melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati. Dalam pertemuan itu, pihak Dindikbud Pati menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait penahanan ijazah siswa.
Menurut penjelasan Dindikbud Pati, ijazah yang telah selesai diproses—termasuk cap jari dan tanda tangan—masih tersimpan di bagian tata usaha sekolah. Pihak dinas juga mengaku telah memberikan teguran kepada pihak sekolah terkait hal tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan oleh satuan pendidikan.
“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Ombudsman juga meminta Dindikbud Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap ijazah yang masih tersimpan di satuan pendidikan agar segera diserahkan kepada siswa atau alumninya.
Sebagai langkah cepat, Dindikbud Pati berencana membuka Posko Pengaduan Ijazah serta menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan agar segera menyerahkan ijazah yang masih berada di sekolah tanpa pengecualian.
Sabarudin menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, seperti pengabaian kewajiban hukum atau penyimpangan prosedur. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai pendanaan pendidikan serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.
Selain itu, Ombudsman mendorong masyarakat di Kabupaten Pati yang belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan ke Dindikbud Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Ombudsman berharap seluruh ijazah dapat segera diterima oleh pemiliknya sehingga tidak menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi persyaratan kerja. (Red)











