Semarang, binnews.id – Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal Semarang menegaskan mantan direksi belum dapat kembali aktif menjalankan tugas meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan eks direksi. Dewas menilai proses hukum masih berjalan sehingga belum ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi maupun pemulihan jabatan.
Anggota Dewas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, mengatakan seluruh pihak wajib menghormati mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Menurutnya, putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Pemerintah Kota Semarang melalui bagian hukum telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Semua harus mengacu pada asas hukum acara yang berlaku. Sebelum keputusan inkrah, tidak ada yang bisa melakukan eksekusi. Jadi kalau ada upaya untuk segera kembali aktif, itu masih prematur,” ujar Dio.
Ia menjelaskan, perkara sengketa tata usaha negara berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dalam kasus ini, tahapan hukum masih terbuka, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Karena itu, Dewas menyatakan akan menolak segala bentuk upaya eksekusi sebelum seluruh proses hukum selesai dan terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
“Banding masih berjalan. Kasasi bahkan peninjauan kembali juga masih dimungkinkan. Jadi prosesnya masih panjang dan harus dihormati,” tambahnya.
Dio juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan maupun upaya hukum lanjutan. Namun keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Saat ini, Dewas PDAM Tirta Moedal memilih menunggu hasil banding yang telah didaftarkan oleh bagian hukum Pemkot Semarang. Selama belum ada putusan final dan mengikat, status hukum eks direksi dinilai belum dapat dijadikan dasar untuk kembali menduduki jabatan. (Hd)











