ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Kisruh PDAM Tirta Moedal, Dewas Tegaskan Eks Direksi Belum Bisa Aktif Sebelum Putusan Inkrah

Redaksi by Redaksi
15/05/2026
in Jawa Tengah
0
Kisruh PDAM Tirta Moedal, Dewas Tegaskan Eks Direksi Belum Bisa Aktif Sebelum Putusan Inkrah

Semarang, binnews.id – Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal Semarang menegaskan mantan direksi belum dapat kembali aktif menjalankan tugas meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan eks direksi. Dewas menilai proses hukum masih berjalan sehingga belum ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi maupun pemulihan jabatan.

Related posts

Polres Kudus Salurkan Bantuan Sumur Bor, Warga Setrokalangan Kini Punya Akses Air Bersih

Polres Kudus Salurkan Bantuan Sumur Bor, Warga Setrokalangan Kini Punya Akses Air Bersih

19/09/2026
Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan

19/09/2026

Anggota Dewas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, mengatakan seluruh pihak wajib menghormati mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Menurutnya, putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Pemerintah Kota Semarang melalui bagian hukum telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Semua harus mengacu pada asas hukum acara yang berlaku. Sebelum keputusan inkrah, tidak ada yang bisa melakukan eksekusi. Jadi kalau ada upaya untuk segera kembali aktif, itu masih prematur,” ujar Dio.

Ia menjelaskan, perkara sengketa tata usaha negara berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dalam kasus ini, tahapan hukum masih terbuka, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Karena itu, Dewas menyatakan akan menolak segala bentuk upaya eksekusi sebelum seluruh proses hukum selesai dan terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

“Banding masih berjalan. Kasasi bahkan peninjauan kembali juga masih dimungkinkan. Jadi prosesnya masih panjang dan harus dihormati,” tambahnya.

Dio juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan maupun upaya hukum lanjutan. Namun keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Saat ini, Dewas PDAM Tirta Moedal memilih menunggu hasil banding yang telah didaftarkan oleh bagian hukum Pemkot Semarang. Selama belum ada putusan final dan mengikat, status hukum eks direksi dinilai belum dapat dijadikan dasar untuk kembali menduduki jabatan. (Hd)

Previous Post

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Margorejo Pati, ini Penjelasan Polisi

Next Post

Hadirkan Pelayanan Prima, Duta Ditlantas Polda Jateng Siap Melayani Masyarakat di Samsat Semarang 2

Related Posts

Polres Kudus Salurkan Bantuan Sumur Bor, Warga Setrokalangan Kini Punya Akses Air Bersih
Jawa Tengah

Polres Kudus Salurkan Bantuan Sumur Bor, Warga Setrokalangan Kini Punya Akses Air Bersih

19/09/2026
Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan
Jawa Tengah

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan

19/09/2026
Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka
Jawa Tengah

Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

18/09/2026
Jumat Berkah Tim Sparta Polresta Surakarta, 150 Kotak Makanan Dibagikan untuk Warga yang Membutuhkan
Jawa Tengah

Jumat Berkah Tim Sparta Polresta Surakarta, 150 Kotak Makanan Dibagikan untuk Warga yang Membutuhkan

18/09/2026
Respons Program Kapolda Jateng, Polres Brebes Dampingi Dua Balita Penderita CTEV Jalani Pengobatan
Jawa Tengah

Respons Program Kapolda Jateng, Polres Brebes Dampingi Dua Balita Penderita CTEV Jalani Pengobatan

18/09/2026
Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bandongan
Jawa Tengah

Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bandongan

18/09/2026
Next Post
Hadirkan Pelayanan Prima, Duta Ditlantas Polda Jateng Siap Melayani Masyarakat di Samsat Semarang 2

Hadirkan Pelayanan Prima, Duta Ditlantas Polda Jateng Siap Melayani Masyarakat di Samsat Semarang 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

TNI AL dan Warga Bersama Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

TNI AL dan Warga Bersama Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

2 tahun ago
Kembangkan Bambu, Wamen Viva Yoga Ajak Ajik Krisna Menjadikan Bali sebagai Pusat Bambu Dunia

Kembangkan Bambu, Wamen Viva Yoga Ajak Ajik Krisna Menjadikan Bali sebagai Pusat Bambu Dunia

8 bulan ago
Wamen PUPR Tinjau Jalan Kaligawe, Pemerintah Siapkan Peninggian Ruas Pantura Semarang

Wamen PUPR Tinjau Jalan Kaligawe, Pemerintah Siapkan Peninggian Ruas Pantura Semarang

10 bulan ago
Babinsa Terlibat Langsung Bangun Rumah Warga, Wujudkan Semangat Gotong Royong

Babinsa Terlibat Langsung Bangun Rumah Warga, Wujudkan Semangat Gotong Royong

2 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN