ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Pemkot Semarang Tertibkan Kawasan Samping The Park Mall Wujudkan Ruang Publik Aman dan Tertata

Redaksi by Redaksi
05/06/2026
in Kota Semarang
0
Pemkot Semarang Tertibkan Kawasan Samping The Park Mall Wujudkan Ruang Publik Aman dan Tertata

Semarang, binnews.id – Pemerintah Kota Semarang melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melaksanakan kegiatan penertiban kawasan di sepanjang bantaran sungai dan ruas jalan samping The Park Mall, Kamis (4/6).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga ketertiban umum, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.

Related posts

Air Mineral Kahaki: Konsumsi Sehat, Berkah Al-Qur’an, Dukung Perjuangan Santri Penuntut Ilmu

Air Mineral Kahaki: Konsumsi Sehat, Berkah Al-Qur’an, Dukung Perjuangan Santri Penuntut Ilmu

06/06/2026
Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026

05/06/2026

Penertiban difokuskan pada pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas sempadan sungai dan badan jalan, serta pemasangan rambu larangan parkir di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi parkir liar.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan dan lapak yang melanggar ketentuan dengan dukungan alat berat untuk mempercepat proses pembersihan area.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi saluran drainase, mengurangi kapasitas ruang jalan, serta berpotensi menimbulkan kesemrawutan lingkungan.

Sebagai langkah preventif dan edukatif, Satpol PP Kota Semarang juga memasang spanduk peringatan larangan berjualan di kawasan tersebut. Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak kembali mendirikan lapak maupun memanfaatkan area yang telah ditertibkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pada saat yang sama, Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan penataan lalu lintas melalui pemasangan rambu larangan parkir di sepanjang ruas jalan samping The Park Mall.

“Langkah ini dilakukan guna mencegah pemanfaatan bahu jalan sebagai lokasi parkir liar yang berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengurangi tingkat keselamatan pengguna jalan,” kata Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, ST, MT, Kamis (4/6).

Pemerintah Kota Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.

Pasca-penertiban, tim gabungan akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala guna memastikan kawasan yang telah ditata tetap terjaga dan tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan. (Red)

Tags: Kota semarangPemkot semarangThe park mallWujudkan ruang publik aman dan tertib
Previous Post

Malam Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Menko Polkam: Persaingan Harus Dijaga untuk Kemajuan

Next Post

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026

Next Post
Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Kapolres Marganda Aritonang Pimpin Langsung Pengiriman 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Siklon Tropis Sumut

Kapolres Marganda Aritonang Pimpin Langsung Pengiriman 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Siklon Tropis Sumut

6 bulan ago
Kolonel Honi Havana, Penggagas Kampung Pancasila dan Pemimpin Inspiratif Kodam IV/Diponegoro

Kolonel Honi Havana, Penggagas Kampung Pancasila dan Pemimpin Inspiratif Kodam IV/Diponegoro

1 tahun ago
Polres Jepara Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian

Polres Jepara Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian

4 bulan ago
Danpasmar 1 Terjun Langsung Ikuti Renang Laut Bersama Prajuritnya

Danpasmar 1 Terjun Langsung Ikuti Renang Laut Bersama Prajuritnya

12 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN