ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sudewo, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Redaksi by Redaksi
29/06/2026
in Kota Semarang
0
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sudewo, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Semarang, binnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (29/6/2026). Dengan putusan tersebut, perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, saat membacakan putusan sela menyatakan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum.

Related posts

Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I

Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I

19/09/2026
Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

18/09/2026

“Permohonan tim advokat Sudewo patut untuk tidak diterima, maka perkara ini harus dilanjutkan,” ujar Edwin Pudyono dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Penggabungan dakwaan sudah sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum,” kata Edwin.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Sudewo mempersoalkan penggabungan perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewo menjabat anggota DPR RI dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati ketika menjabat sebagai bupati.

Majelis hakim berpendapat penggabungan tersebut bertujuan mewujudkan proses peradilan yang efektif, sederhana, dan efisien, sehingga keberatan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima.

Perkara dugaan korupsi dengan nilai sekitar Rp6,36 miliar itu selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Usai persidangan, Sudewo menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim dan menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. (Hrd)

Tags: KPKSidang putusanSudewoTipikor semarang
Previous Post

Polda Jateng Perkuat Profesionalisme Personel Lewat Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Next Post

Dari Langkah Pertama hingga Berkas Selesai, Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Siap Dampingi Wajib Pajak

Related Posts

Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I
Kota Semarang

Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I

19/09/2026
Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama
Kota Semarang

Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

18/09/2026
Pangdam IV/Diponegoro Apresiasi Pamen Berprestasi dalam Lomba Menembak dan Renmil
Kota Semarang

Pangdam IV/Diponegoro Apresiasi Pamen Berprestasi dalam Lomba Menembak dan Renmil

18/09/2026
Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran Jadi Perhatian
Kota Semarang

Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran Jadi Perhatian

17/09/2026
Kebakaran Lahan Kosong di Komplek POJ Semarang Barat, Polisi Periksa Lima Orang Berstatus Saksi
Kota Semarang

Kebakaran Lahan Kosong di Komplek POJ Semarang Barat, Polisi Periksa Lima Orang Berstatus Saksi

17/09/2026
Polda Jateng Tuntaskan Penyidikan Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, 38 Tersangka Tahap II
Kota Semarang

Polda Jateng Tuntaskan Penyidikan Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, 38 Tersangka Tahap II

17/09/2026
Next Post
Dari Langkah Pertama hingga Berkas Selesai, Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Siap Dampingi Wajib Pajak

Dari Langkah Pertama hingga Berkas Selesai, Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Siap Dampingi Wajib Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Dari Datang hingga Selesai, Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Siap Dampingi Setiap Tahapan Urus STNK

Dari Datang hingga Selesai, Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Siap Dampingi Setiap Tahapan Urus STNK

3 bulan ago
Penguatan Pertahanan Dalam Negeri, 48 Ransus Maung Perkuat Jajaran Kodam IV/Diponegoro

Penguatan Pertahanan Dalam Negeri, 48 Ransus Maung Perkuat Jajaran Kodam IV/Diponegoro

7 bulan ago
Panglima Koops Udara 1 Laksanakan Kunjungan Kehormatan ke Wilayah Udara 1 TUDM

Panglima Koops Udara 1 Laksanakan Kunjungan Kehormatan ke Wilayah Udara 1 TUDM

2 tahun ago
Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Dibekuk

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Dibekuk

3 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN