Semarang, binnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (29/6/2026). Dengan putusan tersebut, perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, saat membacakan putusan sela menyatakan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum.
“Permohonan tim advokat Sudewo patut untuk tidak diterima, maka perkara ini harus dilanjutkan,” ujar Edwin Pudyono dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Penggabungan dakwaan sudah sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang merupakan prinsip utama dalam hukum,” kata Edwin.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Sudewo mempersoalkan penggabungan perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewo menjabat anggota DPR RI dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati ketika menjabat sebagai bupati.
Majelis hakim berpendapat penggabungan tersebut bertujuan mewujudkan proses peradilan yang efektif, sederhana, dan efisien, sehingga keberatan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima.
Perkara dugaan korupsi dengan nilai sekitar Rp6,36 miliar itu selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Usai persidangan, Sudewo menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim dan menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. (Hrd)











