ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Ungkap 75 Kasus C3 Selama Juni 2026, Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka

Redaksi by Redaksi
30/06/2026
in Kota Semarang
0
Ungkap 75 Kasus C3 Selama Juni 2026, Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka

Kota Semarang, binnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka diamankan dengan jumlah korban terdampak mencapai 78 orang.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026), yang dihadiri seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran se-Jawa Tengah. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 34 tersangka dan 19 korban.

Related posts

Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

18/09/2026
Pangdam IV/Diponegoro Apresiasi Pamen Berprestasi dalam Lomba Menembak dan Renmil

Pangdam IV/Diponegoro Apresiasi Pamen Berprestasi dalam Lomba Menembak dan Renmil

18/09/2026

“Pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Batang dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka, disusul Polresta Banyumas,” jelasnya.

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) mencapai 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polrestabes Semarang dan Polres Demak. Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban, dengan pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Grobogan yang berhasil mengungkap tujuh perkara dan mengamankan 13 tersangka.

Sejumlah perkara menonjol turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Brebes yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap keterlibatan pelaku dalam lima lokasi kejadian berbeda. Pelaku diketahui memanfaatkan kelalaian korban dengan mencari sepeda motor yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Kasus menonjol lainnya terjadi di Kabupaten Kendal, di mana pelaku pencurian dengan pemberatan menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian serta membagi peran di antara para pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda gunung sebagai barang bukti hasil kejahatan, mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya serta sejumlah alat komunikasi.

Di Kabupaten Purbalingga, Ditreskrimum juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 70 juta. Seorang pelaku berisinial RR yang berperan sebagai eksekutor berhasil diamankan oleh petugas. Selain itu petugas juga masih memburu pelaku lain berinisial T yang berperan sebagai penunjuk sasaran kejahatan.

“Pelaku RR diketahui merupakan residivis yang baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan aksi kejahatan ,” jelasnya.

Adapun kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun. Pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan mengenal keluarga korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam alat pertanian kepada korban untuk masuk ke dalam rumah. Selanjutnya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban tewas dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban dan keluarga korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Hrd)

Tags: Kota semarangPolda jatengUmgkapb75 kasus
Previous Post

Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Masyarakat

Next Post

Ketika Keramahan Menjadi Budaya, Samsat Semarang 2 Hadirkan Pelayanan yang Membuat Wajib Pajak Lebih Nyaman

Next Post
Ketika Keramahan Menjadi Budaya, Samsat Semarang 2 Hadirkan Pelayanan yang Membuat Wajib Pajak Lebih Nyaman

Ketika Keramahan Menjadi Budaya, Samsat Semarang 2 Hadirkan Pelayanan yang Membuat Wajib Pajak Lebih Nyaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Grebek Sarang Narkoba Satu Pelaku dan 3 Paket Sabu di Amankan

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Grebek Sarang Narkoba Satu Pelaku dan 3 Paket Sabu di Amankan

4 bulan ago
TNI-Polri di Ngadirojo Jaga Kondusivitas, Sambangi Titik Keramaian Demi Rasa Aman Warga

TNI-Polri di Ngadirojo Jaga Kondusivitas, Sambangi Titik Keramaian Demi Rasa Aman Warga

3 bulan ago
Sopir Bawa Kabur Rp10 Miliar Bank Jateng Ditangkap, Dua Penerima Dana Ikut Diamankan

Sopir Bawa Kabur Rp10 Miliar Bank Jateng Ditangkap, Dua Penerima Dana Ikut Diamankan

1 tahun ago
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengroyokan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Banten

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengroyokan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Banten

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN