ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Oknum Anggota Bhayangkari Terdakwa Penggelapan Mobil

Redaksi by Redaksi
02/07/2026
in Jawa Tengah
0
Oknum Anggota Bhayangkari Terdakwa Penggelapan Mobil

Semarang, binnews.id – Muthia Syifa Fauzia duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Semarang sebagai terdakwa kasus penggelapan mobil rental milik PT. Sendico Utama dalam sidang ke-2 dengan agenda mengdengarkan penyataan saksi dari pemohon, Rabu (1/7).

Muthia menjadi terdakwa karena menggelapkan 1 unit mobil Toyota Innova 2.4 A/T warna hitam tahun 2019 yang ia sewa dari PT. Sendico Utama pada 11 Sepetember 2023 lalu.

Related posts

Kasdim 0735/Surakarta Berikan Materi Wasbang dan Bela Negara Kepada Masyarakat

Kasdim 0735/Surakarta Berikan Materi Wasbang dan Bela Negara Kepada Masyarakat

29/07/2026
Babinsa dan Warga Gesi Satukan Tenaga, Jalan Cor Jadi Simbol Kemanunggalan TNI-Rakyat

Babinsa dan Warga Gesi Satukan Tenaga, Jalan Cor Jadi Simbol Kemanunggalan TNI-Rakyat

29/07/2026

Direktur Sendico Utama, Handoko S.T mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Muthia menyewa mobil miliknya pada tahun 2023. Dalam perjalanannya saat dikonfirmasi terkait keberadaan mobil yang disewa, Muthia tidak dapat menunjukan unit mobil tersebut. Bahkan selama lebih dari 2 tahun, Handoko masih menunggu itikad baik dari Muthia untuk mengembalikan atau mengganti mobil miliknya yang hilang disewa Muthia hingga akhirnya pada Juni 2026 kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

“Awalnyakan dia itu sewa mobil saya melalui teman sesama pengusaha rental, singkatnya setelah beberapa waktu disewa oleh Muthia, mobil tidak lagi dapat terdeteksi keberadaanya. Kami konfirmasi, yang bersangkutan siap bertanggung jawab. Saya menunggu lebih dari 2 tahun tapi tidak ada hasil. Akhirnya kami laporkan atas dugaan penggelapan hingga akhirnya bergulir di PN Semarang,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Handoko dari Kantor Hukum Al Barokah & Rekan, Nikkri Ardiansyah mengatakan bahwa Muthia ini merupakan anggota Bhayangkari Polrestabes Semarang, suaminya anggota polisi aktif yakni BN. Selama lebih dari 2 tahun pihaknya sudah mencoba melakukan upaya mediasi namun selalu gagal.

“Kasus ini sudah lebih dari 2 tahun, bahkan sejalannya kami selalu membuka pintu damai. Akan tetapi selalu buntu karena dari pihak Muthia ini tidak kooperatif,” tegasnya.

Bahkan setelah sidang ke-2 kemarin di PN Semarang, Handoko dan tim kuasa hukum sempat mendatangi Muthia di ruang tahanan PN Semarang untuk kembali membuka dialog supaya kasus tersebut dapat terselesaikan dengan jalur damai. Akan tetapi Muthia bersama suaminya BN yang kebetulan mendampingi, menolak secara mentah-mentah niat baik dari pihak pemohon. Tentu hal ini membuat Tim Kuasa Hukum Handoko kecewa karena niat baik justru diabaikan.

“Niat kami ini kan sudah baik ya, bahkan dalam proses persidangan ini kami masih membuka pintu damai. Padahal, Muthia ini kan punya aset yang jika dijual bisa untuk mengganti kerugian klien kami akan tetapi Muthia ini dan suaminya kekeh untuk lanjut di meja persidangan,” imbuhnya.

Bahkan suami Muthia, BN mengatakan dengan tegas supaya kasus ini terus berlanjut dimeja persidangan. “Dilanjutkan saja, tidak jadi damai,” katanya dengan nada sinis.

Kasus ini menjadi keprihatinan tersendiri, dimana seorang anggota Bhayangkari yang harusnya menjaga nama baik institusi kepolisian justru mencoreng nama baik. Selain itu, sikap suami terdakwa yang notabennya anggota Polri juga menjadi penilaian negatif dimana yang bersangkutan membiarkan istrinya masuk jeruji besi padahal ada peluang menempuh jalur damai.(hrd)

Tags: Penggelapan mobil
Previous Post

Pemkab Deli Serdang dan IWO Perkuat Sinergi Melalui Bakti Sosial

Next Post

Atasi Krisis Kekeringan, Sat Samapta Polres Jepara Dorong Bantuan Air Bersih ke Wilayah Kedung Untuk Ketiga Kalinya

Next Post
Atasi Krisis Kekeringan, Sat Samapta Polres Jepara Dorong Bantuan Air Bersih ke Wilayah Kedung Untuk Ketiga Kalinya

Atasi Krisis Kekeringan, Sat Samapta Polres Jepara Dorong Bantuan Air Bersih ke Wilayah Kedung Untuk Ketiga Kalinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Miliki Psikotropika, Pemuda di Purbalingga Diringkus Polisi

Miliki Psikotropika, Pemuda di Purbalingga Diringkus Polisi

2 tahun ago
GRIB Jaya DPC Kabupaten Batang Gelar Bakti Sosial bagi Warga Terdampak Longsor di Kecamatan Bandar

GRIB Jaya DPC Kabupaten Batang Gelar Bakti Sosial bagi Warga Terdampak Longsor di Kecamatan Bandar

6 bulan ago
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Kudus Hijaukan Terminal Jati dan Salurkan 100 Paket Bansos

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Kudus Hijaukan Terminal Jati dan Salurkan 100 Paket Bansos

1 bulan ago
Kecelakaan Tabrak Lari di Sekitar Pabrik Seng Simongan, Pelaku Diminta Tunjukkan Itikad Baik

Kecelakaan Tabrak Lari di Sekitar Pabrik Seng Simongan, Pelaku Diminta Tunjukkan Itikad Baik

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN