Semarang, binnews.id – Muthia Syifa Fauzia duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Semarang sebagai terdakwa kasus penggelapan mobil rental milik PT. Sendico Utama dalam sidang ke-2 dengan agenda mengdengarkan penyataan saksi dari pemohon, Rabu (1/7).
Muthia menjadi terdakwa karena menggelapkan 1 unit mobil Toyota Innova 2.4 A/T warna hitam tahun 2019 yang ia sewa dari PT. Sendico Utama pada 11 Sepetember 2023 lalu.
Direktur Sendico Utama, Handoko S.T mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Muthia menyewa mobil miliknya pada tahun 2023. Dalam perjalanannya saat dikonfirmasi terkait keberadaan mobil yang disewa, Muthia tidak dapat menunjukan unit mobil tersebut. Bahkan selama lebih dari 2 tahun, Handoko masih menunggu itikad baik dari Muthia untuk mengembalikan atau mengganti mobil miliknya yang hilang disewa Muthia hingga akhirnya pada Juni 2026 kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
“Awalnyakan dia itu sewa mobil saya melalui teman sesama pengusaha rental, singkatnya setelah beberapa waktu disewa oleh Muthia, mobil tidak lagi dapat terdeteksi keberadaanya. Kami konfirmasi, yang bersangkutan siap bertanggung jawab. Saya menunggu lebih dari 2 tahun tapi tidak ada hasil. Akhirnya kami laporkan atas dugaan penggelapan hingga akhirnya bergulir di PN Semarang,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Handoko dari Kantor Hukum Al Barokah & Rekan, Nikkri Ardiansyah mengatakan bahwa Muthia ini merupakan anggota Bhayangkari Polrestabes Semarang, suaminya anggota polisi aktif yakni BN. Selama lebih dari 2 tahun pihaknya sudah mencoba melakukan upaya mediasi namun selalu gagal.
“Kasus ini sudah lebih dari 2 tahun, bahkan sejalannya kami selalu membuka pintu damai. Akan tetapi selalu buntu karena dari pihak Muthia ini tidak kooperatif,” tegasnya.
Bahkan setelah sidang ke-2 kemarin di PN Semarang, Handoko dan tim kuasa hukum sempat mendatangi Muthia di ruang tahanan PN Semarang untuk kembali membuka dialog supaya kasus tersebut dapat terselesaikan dengan jalur damai. Akan tetapi Muthia bersama suaminya BN yang kebetulan mendampingi, menolak secara mentah-mentah niat baik dari pihak pemohon. Tentu hal ini membuat Tim Kuasa Hukum Handoko kecewa karena niat baik justru diabaikan.
“Niat kami ini kan sudah baik ya, bahkan dalam proses persidangan ini kami masih membuka pintu damai. Padahal, Muthia ini kan punya aset yang jika dijual bisa untuk mengganti kerugian klien kami akan tetapi Muthia ini dan suaminya kekeh untuk lanjut di meja persidangan,” imbuhnya.
Bahkan suami Muthia, BN mengatakan dengan tegas supaya kasus ini terus berlanjut dimeja persidangan. “Dilanjutkan saja, tidak jadi damai,” katanya dengan nada sinis.
Kasus ini menjadi keprihatinan tersendiri, dimana seorang anggota Bhayangkari yang harusnya menjaga nama baik institusi kepolisian justru mencoreng nama baik. Selain itu, sikap suami terdakwa yang notabennya anggota Polri juga menjadi penilaian negatif dimana yang bersangkutan membiarkan istrinya masuk jeruji besi padahal ada peluang menempuh jalur damai.(hrd)











