Semarang, binnews.id – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menanggapi pemberitaan mengenai pemblokiran rekening donasi warga Pati yang digunakan untuk keperluan aksi demonstrasi.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi rekening oleh bank.
“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila mekanisme pengaduan yang ada tidak responsif,” ujar Farida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).
“Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memandang hal ini sebagai isu pelayanan publik yang krusial, mengingat bank sebagai lembaga penyedia jasa keuangan merupakan bagian dari ekosistem pelayanan publik yang harus menjunjung tinggi prinsip good governance,” sambungnya.
Atensi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
Dari perspektif pencegahan maladministrasi dan ruang lingkup pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mencatat beberapa poin penting:
Pertama, Transparansi dan Akuntabilitas
Bank wajib memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur kepada nasabah mengenai
alasan pemblokiran atau penundaan transaksi, termasuk dasar hukum dan prosedur yang digunakan.
Ketidakjelasan informasi berpotensi menimbulkan distrust atau hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Kedua, Ombudsman mendorong agar masyarakat yang merasa dirugikan/mengalami maladministrasi dapat melaporkan kepada lembaga yang berwenang, melalui mekanisme
pengaduan internal Lembaga Jasa keuangan terlebih dahulu yakni kepada atasan Terlapor, seperti Kepala Cabang atau Kantor Wilayah bank terkait, termasuk kepada OJK.
Hal ini sejalan dengan prinsip penyelesaian permasalahan secara internal sebelum melangkah ke lembaga eksternal.
Ketiga, Keberatan terhadap Permintaan Aparat apabila pemblokiran atau penundaan
transaksi dilakukan atas permintaan aparat kepolisian, nasabah dapat melaporkan keberatan tersebut kepada atasan aparat, Divisi Humas (DUMAS), atau Divisi Profesi dan Pengamanan (DIVPROPAM) Polri.
Selanjutnya, apabila nasabah mengalami, penyalahgunaan wewenang dalam bertindak
memberikan keputusan, penundaan berlarut, tidak dilayani, diperlakukan diskriminatif, tidak diberikan pelayanan yang memadai, atau laporannya tidak direspons secara memadai, maka Pelapor dapat menyampaikan pengaduan/laporan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah.
“Ombudsman berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan
pelayanan publik, termasuk dalam sektor perbankan, untuk mencegah dan menindaklanjuti maladministrasi,” ujar Farida.
Keaktifan masyarakat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia, baik internal bank maupun eksternal seperti Ombudsman, merupakan langkah partisipatif dalam peningkatan
kualitas pelayanan publik.
Terlepas dari perdebatan kasus di atas, nilai yang harus dipedomani bersama adalah bahwa aktivitas penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.
“Sehingga tidak boleh ada upaya untuk menghalang-halangi penyampaian aspirasi dengan cara yang tidak prosedural maupun bertentangan dengan
konstitusi,” tutup Farida. (Hrd)

















