Semarang, sabtu (29/8/2026) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan izin pengusahaan panas bumi untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran yang akan diberikan kepada PT PLN (Persero).
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EL.04/MEMBPE/2026 yang menurut Dinas ESDM Jawa Tengah telah diterbitkan pada Maret 2026. Sementara informasi mengenai penerbitan izin tersebut disampaikan kepada publik pada 19 Agustus 2026 oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam ajang The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta.
WKP Gunung Ungaran memiliki luas sekitar 29.800 hektare, yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Pengusahaan wilayah tersebut direncanakan dilakukan oleh PT PLN (Persero).
Meski izin pengusahaan panas bumi telah diterbitkan, kegiatan tersebut belum berarti pengeboran dapat langsung dilakukan. Dinas ESDM Jawa Tengah menyatakan masih terdapat sejumlah tahapan perizinan yang harus dipenuhi, termasuk proses terkait lingkungan, tata ruang, kawasan hutan apabila diperlukan, serta pelibatan masyarakat.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menegaskan bahwa izin yang telah dimiliki saat ini tidak serta-merta membuat kegiatan pengeboran bisa langsung berjalan. Bahkan, hingga 26 Agustus 2026, pihaknya menyatakan belum memperoleh informasi mengenai titik-titik pengeboran.
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran juga menjadi perhatian karena kawasan tersebut berada di wilayah yang memiliki kepentingan lingkungan dan budaya, termasuk kedekatan dengan kawasan Candi Gedong Songo. Karena itu, transparansi dokumen, kajian lingkungan, lokasi pengeboran, serta pelibatan masyarakat menjadi hal penting sebelum kegiatan eksplorasi dilaksanakan.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa apabila seluruh tahapan perizinan berjalan lancar, pengembangan PLTP Gunung Ungaran ditargetkan dapat beroperasi secara komersial pada 2031. (Hrd)

















