Pekalongan, binnews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengambil langkah menyikapi beredarnya video yang diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas yang melibatkan oknum kepala sekolah dan seorang guru di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas di media sosial. Namun, dugaan dalam rekaman tersebut masih dalam proses pemeriksaan sehingga seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait persoalan tersebut pada 4 Agustus 2026.
Menurut Kholid, Dindikbud kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Keterangan dari pihak sekolah dan masyarakat juga dihimpun sebagai bagian dari proses penanganan.
Sementara itu, Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, mengatakan langkah administratif terhadap pihak yang bersangkutan telah dilakukan sejak awal Agustus.
“Yang jelas, pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindahkan yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” kata Sukirman pada Senin (7/9/2026).
Pemkab Pekalongan juga membentuk tim untuk menangani persoalan tersebut. Tim melibatkan unsur Dindikbud serta BKPSDM/BKD untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, dan menyusun rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kholid menyebut penanganan selanjutnya akan mengacu pada mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Salah satu pihak yang berstatus kepala sekolah ditarik ke dinas, sementara guru yang bersangkutan diarahkan untuk mengajar di sekolah lain dan dipastikan tidak lagi bertugas di wilayah Kedungwuni.
Pemkab Pekalongan belum menyampaikan keputusan akhir terkait sanksi. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap menggunakan istilah dugaan sampai proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan resmi.
Langkah pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat sekaligus memastikan keputusan yang diambil pemerintah daerah berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi:
Pemberitaan ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Identitas pihak yang diperiksa tidak dicantumkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta menghindari penghakiman oleh publik sebelum adanya keputusan resmi. (Hrd)

















