Semarang, binnews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata JPU KPK Greafik Loserte dalam persidangan.
Selain pidana pokok tersebut, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
JPU KPK juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000.
Jaksa memberikan batas waktu pembayaran uang pengganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantinya berupa pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara untuk denda Rp300 juta, apabila tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, denda tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek DJKA serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
(Red)
















