ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

JPU KPK Tuntut Sudewo 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Dipilih Diminta Dicabut 5 Tahun

Redaksi by Redaksi
22/09/2026
in Kota Semarang
0
JPU KPK Tuntut Sudewo 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Dipilih Diminta Dicabut 5 Tahun

Semarang, binnews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).

Related posts

Pangdam IV/Diponegoro Sambut Pemeriksaan BPK RI, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Rumah Negara yang Akuntabel

Pangdam IV/Diponegoro Sambut Pemeriksaan BPK RI, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Rumah Negara yang Akuntabel

21/09/2026
Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I

Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I

19/09/2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata JPU KPK Greafik Loserte dalam persidangan.

Selain pidana pokok tersebut, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

JPU KPK juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000.

Jaksa memberikan batas waktu pembayaran uang pengganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantinya berupa pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara untuk denda Rp300 juta, apabila tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, denda tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek DJKA serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

(Red)

Tags: Bupati Pati nonaktif SudewoJpu kpkKota semarangSudewo
Previous Post

Mengaku Personel Polisi Aktif, Pria di Ambarawa Gelapkan Sepeda Motor Warga.

Related Posts

Pangdam IV/Diponegoro Sambut Pemeriksaan BPK RI, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Rumah Negara yang Akuntabel
Kota Semarang

Pangdam IV/Diponegoro Sambut Pemeriksaan BPK RI, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Rumah Negara yang Akuntabel

21/09/2026
Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I
Kota Semarang

Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I

19/09/2026
Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama
Kota Semarang

Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

18/09/2026
Pangdam IV/Diponegoro Apresiasi Pamen Berprestasi dalam Lomba Menembak dan Renmil
Kota Semarang

Pangdam IV/Diponegoro Apresiasi Pamen Berprestasi dalam Lomba Menembak dan Renmil

18/09/2026
Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran Jadi Perhatian
Kota Semarang

Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran Jadi Perhatian

17/09/2026
Kebakaran Lahan Kosong di Komplek POJ Semarang Barat, Polisi Periksa Lima Orang Berstatus Saksi
Kota Semarang

Kebakaran Lahan Kosong di Komplek POJ Semarang Barat, Polisi Periksa Lima Orang Berstatus Saksi

17/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Satbinmas Polres Jepara Tanamkan Wawasan Antinarkoba dan Komunikasi Efektif kepada Satpam

Satbinmas Polres Jepara Tanamkan Wawasan Antinarkoba dan Komunikasi Efektif kepada Satpam

7 bulan ago
Kronologi Tak Dijelaskan, BPR Gunung Kinibalu Minta Wartawan Temui Nasabah di Rumah

Kronologi Tak Dijelaskan, BPR Gunung Kinibalu Minta Wartawan Temui Nasabah di Rumah

6 bulan ago
Pantura Batas Kendal-Semarang Jadi Langganan Truk Parkir, Warga Resah

Pantura Batas Kendal-Semarang Jadi Langganan Truk Parkir, Warga Resah

3 minggu ago
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Presiden RI Tutup KPPD, Pengamanan VVIP Berjalan Aman dan Lancar

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Presiden RI Tutup KPPD, Pengamanan VVIP Berjalan Aman dan Lancar

5 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN