ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home News

BPR Gunung Kinibalu Disorot: Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Bunga dan Denda Pinjaman

Redaksi by Redaksi
09/04/2026
in News
0
BPR Gunung Kinibalu Disorot: Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Bunga dan Denda Pinjaman

Demak, binnews.id — Proses eksekusi pengosongan rumah milik Yayuk Puji Lestari, nasabah BPR Gunung Kinibalu Semarang, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, kams (9/4/2026). Sejumlah pihak hadir di lokasi, termasuk Panitera PN Demak, kuasa hukum bank, kuasa hukum Yayuk, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Panitera PN Demak, Sundoyo, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan serta proses lelang yang telah dilakukan.

Related posts

Pesan Sang Jenderal untuk 1.196 Mahasiswa Baru Universitas Malahayati

Pesan Sang Jenderal untuk 1.196 Mahasiswa Baru Universitas Malahayati

09/09/2026
Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026

Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026

31/08/2026

“Ini pembacaan penetapan Ketua Pengadilan tentang pengosongan atau eksekusi rumah ini. Dasarnya dua: adanya lelang, dan adanya putusan pengadilan. Perkara ini bahkan sudah melalui proses upaya hukum, tapi tidak sampai kasasi atau PK,” jelas Sundoyo, kamis (9/4).

Ia menyebut perkara tersebut mengacu pada:
Putusan PN Demak Nomor 21/Pdt.G/2025,
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 503/2025.

Sundoyo menambahkan bahwa sebelum eksekusi, pihak termohon telah mengajukan gugatan dan menjalani tahap mediasi.

Kuasa hukum BPR Gunung Kinibalu menjelaskan bahwa perkara terkait sengketa kredit Yayuk Puji Lestari telah melewati seluruh proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sudah ditempuh upaya gugatan dan sudah diputus hingga inkrah. Hitungan dalam putusan Ketua PN bahkan lebih besar dari hitungan pihak BPR sendiri. Artinya, Ketua bersikap independen berdasarkan perjanjian yang ada,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh bukti telah diperiksa dalam proses persidangan, termasuk proses mediasi yang berjalan selama enam bulan.

“Mediasi sudah dijalankan maksimal, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Dari pihak Bu Yayuk tetap memilih ingin tinggal di rumah tersebut,” tambahnya.

Kuasa Hukum Yayuk: Banyak Kejanggalan, BPR Dinilai Tidak Kooperatif

Sementara itu, kuasa hukum Yayuk Puji Lestari, Budi Priyono, menilai proses penanganan masalah kredit Yayuk oleh BPR Gunung Kinibalu sejak awal tidak transparan.

Dalam pernyataan sebelumnya, Budi menuturkan bahwa kedatangannya ke kantor BPR pada 8 April tidak mendapat respons dari pihak direksi maupun tim legal.

“Kami ingin bertemu direksi atau bagian legal, tetapi dari jam sebelas sampai hampir jam lima tidak ditemui. Kuasa kami seolah tidak dianggap. Bahkan permintaan print out billing statement tidak diberikan,” ujarnya.

Forsos & Gerakan Jalan Lurus: Hormati Hukum, Tapi Soroti Dugaan Kejanggalan Kredit
Perwakilan Gerakan Jalan Lurus Kota Semarang dan Forum Silaturahmi Ormas Semarang (Forsos) menyampaikan bahwa mereka hadir untuk mendampingi Yayuk dan memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan hukum.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku. Kami tidak menghalang-halangi eksekusi,” ujar perwakilan Gerakan Jalan Lurus.

Namun, mereka juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan pada proses kredit Yayuk di BPR Gunung Kinibalu.

“Ada dugaan praktik mafia perbankan. Ada kejanggalan terkait pinjaman, bunga, dan denda. Menurut kami tidak masuk akal, seperti melebihi rentener. Ini yang membuat kami mempertanyakan,” ujarnya.

Pihak Forsos dan Gerakan Jalan Lurus memastikan akan kembali mendatangi BPR untuk meminta penjelasan resmi.

“Dalam waktu dekat kami akan agendakan lagi untuk meminta kejelasan yang sebenarnya bagaimana,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BPR Gunung Kinibalu Semarang belum memberikan keterangan tambahan terkait dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Yayuk maupun ormas pendamping. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dalam Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Previous Post

Dari Antrian ke Kenyamanan: Peran Duta Pelayanan Mengubah Wajah Pelayanan Samsat Semarang 2

Next Post

Polda Jateng dan Jajaran Amankan Jalur Lintasan VVIP, Kunjungan Presiden RI di Magelang Berlangsung Aman dan Kondusif

Related Posts

Pesan Sang Jenderal untuk 1.196 Mahasiswa Baru Universitas Malahayati
News

Pesan Sang Jenderal untuk 1.196 Mahasiswa Baru Universitas Malahayati

09/09/2026
Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026
News

Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari–Agustus 2026

31/08/2026
Pakubuwono XIV Sampaikan Selamat, KPAA KH. Said Aqil Siroj Terpilih sebagai Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU
News

Pakubuwono XIV Sampaikan Selamat, KPAA KH. Said Aqil Siroj Terpilih sebagai Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU

30/08/2026
Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar Menggelegar, Karang Taruna Tampil di Garda Terdepan Sukseskan HUT RI ke-81
News

Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar Menggelegar, Karang Taruna Tampil di Garda Terdepan Sukseskan HUT RI ke-81

30/08/2026
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
News

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

25/08/2026
Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman
News

Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman

24/08/2026
Next Post
Polda Jateng dan Jajaran Amankan Jalur Lintasan VVIP, Kunjungan Presiden RI di Magelang Berlangsung Aman dan Kondusif

Polda Jateng dan Jajaran Amankan Jalur Lintasan VVIP, Kunjungan Presiden RI di Magelang Berlangsung Aman dan Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Suwarno Sah Pemilik Tanah Eigendom Verponding: Negara Akui Proses Konversi Warisan Harjonagoro

Suwarno Sah Pemilik Tanah Eigendom Verponding: Negara Akui Proses Konversi Warisan Harjonagoro

1 tahun ago
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Danyonif TP 449/SH Kunjungi Polres Sukoharjo

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Danyonif TP 449/SH Kunjungi Polres Sukoharjo

2 minggu ago
Polrestabes Semarang Siapkan 754 Personel Amankan Laga PSIS vs PSPS Pekanbaru, Tiket Tembus 15 Ribu

Polrestabes Semarang Siapkan 754 Personel Amankan Laga PSIS vs PSPS Pekanbaru, Tiket Tembus 15 Ribu

1 minggu ago
Meraih Ketakwaan, Dirgahayu ke-3 Bolonemase Indonesia Kota Semarang Dirayakan dengan Berkurban

Meraih Ketakwaan, Dirgahayu ke-3 Bolonemase Indonesia Kota Semarang Dirayakan dengan Berkurban

4 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN