ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Polda Jateng Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Butir Diamankan

Redaksi by Redaksi
18/04/2026
in Kota Semarang
0
Polda Jateng Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Ribuan Butir Diamankan

Kota Semarang, binnews.id – Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol di wilayah Kota Pekalongan.

Direktur Reserse narkoba Polda Jateng Kombespol.Yos Guntur Y.S mengatakan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat.

Related posts

Pangdam IV/Dip Dorong Prajurit Tetap Profesional, Adaptif dan Jaga Nama Baik TNI Pada Upacara 17-an

Pangdam IV/Dip Dorong Prajurit Tetap Profesional, Adaptif dan Jaga Nama Baik TNI Pada Upacara 17-an

20/04/2026
Polda Jateng Latih 185 Polwan Jadi Unit Negosiator, Siap Kawal Aspirasi Secara Humanis Dengan Empati

Polda Jateng Latih 185 Polwan Jadi Unit Negosiator, Siap Kawal Aspirasi Secara Humanis Dengan Empati

20/04/2026

” Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat kata Dir Narkoba di Mapolda Jateng pada Sabtu (18/4)

Lebih lanjut di jelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip.

Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi tersebut kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.

” Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp.3.000.000 per bulan serta uang makan harian ” tambah Dir Narkoba.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat terlarang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas nya

Terhadap tersangka di jerat dengan Primair Pasal 435, Subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

Previous Post

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Presiden RI Tutup KPPD, Pengamanan VVIP Berjalan Aman dan Lancar

Next Post

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Penutupan KPPD 2026, Wujud Sinergitas TNI dan Pemerintah Daerah

Next Post
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Penutupan KPPD 2026, Wujud Sinergitas TNI dan Pemerintah Daerah

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Penutupan KPPD 2026, Wujud Sinergitas TNI dan Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Aktif Dampingi Wajib Pajak, Urus STNK Kini Lebih Mudah

Duta Pelayanan Samsat Semarang 2 Aktif Dampingi Wajib Pajak, Urus STNK Kini Lebih Mudah

4 bulan ago
Antisipasi Antrean SPBU, Masyarakat Diimbau Isi BBM Lebih Awal Saat Mudik

Antisipasi Antrean SPBU, Masyarakat Diimbau Isi BBM Lebih Awal Saat Mudik

2 bulan ago
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

1 tahun ago
5.427 Butir Obat Daftar G Dan Psikotropika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tangan DS Dan RDP

5.427 Butir Obat Daftar G Dan Psikotropika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tangan DS Dan RDP

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN