ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Tim URC Satreskrim Polres Sragen Bekuk Residivis Lintas Kota, 5 TKP Pencurian Terungkap

Redaksi by Redaksi
08/09/2026
in Hukum & Kriminal
0
Tim URC Satreskrim Polres Sragen Bekuk Residivis Lintas Kota, 5 TKP Pencurian Terungkap

Sragen, binnews.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono. Seorang residivis berinisial MAA (32) asal Surabaya berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa hari.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Sukodono pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Related posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik warga yang terjadi di tepi Jalan Raya Sukodono-Tanon, tepatnya di Dukuh Kedong, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono.

“Tim URC langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan,” kata AKP Catur.

Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana, namun memanfaatkan kelengahan korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendekati korban dengan berpura-pura membutuhkan tumpangan.

Perkenalan itu kemudian berlanjut. Sehari setelah bertemu, pelaku menghubungi korban dan mendatangi rumahnya dengan mengaku sebagai sales minyak goreng. Pelaku bahkan meminta bantuan korban untuk mencarikan calon pembeli.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Keduanya kemudian berhenti di sebuah warung makan di wilayah Sukodono. Saat pelaku masuk ke warung, korban meninggalkan sepeda motornya untuk buang air kecil sekitar 50 meter dari lokasi.

Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan pelaku.
Sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi AD-3651-XE yang ditinggalkan korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel langsung dibawa kabur.

Korban baru menyadari motornya hilang setelah kembali ke lokasi. Pemilik warung kemudian memberitahu bahwa kendaraan tersebut telah dibawa oleh orang yang sebelumnya datang bersama korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta, terdiri dari satu unit sepeda motor, uang tunai Rp2 juta yang berada di dalam bagasi, serta satu unit telepon seluler Vivo Y03.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku bukan pemain baru. MAA merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman dalam perkara berbeda.

Riwayat pidana pelaku antara lain perkara penggelapan sepeda motor pada 2017, pencurian sepeda motor pada 2018, pencurian mobil pada 2020, serta penipuan online pada 2023.

Tak berhenti di Sragen, hasil interogasi juga mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain.

Pelaku mengaku melakukan satu aksi di wilayah hukum Polresta Surakarta dengan hasil satu unit Honda Beat.

Sementara di wilayah hukum Polres Sidoarjo, Jawa Timur, pelaku mengaku terlibat dalam empat lokasi pencurian dengan sasaran Honda Beat, Honda Vario dan Honda PCX.

Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Satreskrim Polres Sragen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Tim URC bergerak melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan,” tegas AKP Catur.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Hms)

Tags: Bekuk Residivis Lintas KotaPolres sragenSragen
Previous Post

Polsek Gandrungmangu Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan Warga Seluas 7.529 Meter Persegi

Next Post

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal, Tersangka Ditahan

Related Posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari
Hukum & Kriminal

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan
Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan
Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

18/09/2026
Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran
Hukum & Kriminal

Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran

13/09/2026
Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita
Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita

12/09/2026
Next Post
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal, Tersangka Ditahan

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal, Tersangka Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pemuda Bergerak, Indonesia Bersatu: Semangat Sumpah Pemuda Bergema di Makodam IV/Diponegoro

Pemuda Bergerak, Indonesia Bersatu: Semangat Sumpah Pemuda Bergema di Makodam IV/Diponegoro

11 bulan ago
Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

1 tahun ago
Kapok Sahli Pangdam Pimpin Upacara Bendera 17-an di Makodam IV/Diponegoro

Kapok Sahli Pangdam Pimpin Upacara Bendera 17-an di Makodam IV/Diponegoro

11 bulan ago
Calon Pengantin Perempuan Kabur Jelang Akad, Ditemukan di Jepara Bersama Rekan Pria

Calon Pengantin Perempuan Kabur Jelang Akad, Ditemukan di Jepara Bersama Rekan Pria

4 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN