Ada 4 pasangan kepala daerah terpilih di Jawa Tengah yang tidak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025. Keempat pasangan tersebut adalah pemenang Pilkada untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta kepala daerah terpilih di Kabupaten Klaten, Semarang, dan Kabupaten Pemalang.
Penundaan pelantikan ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil pemilihan yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pelantikan kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa akan dilakukan setelah MK menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara PHPU pada 13 Maret 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa. Gelombang kedua dan ketiga akan menyusul setelah MK menyelesaikan proses sengketa dan mengeluarkan putusan final.
Dengan demikian, keempat pasangan kepala daerah terpilih di Jawa Tengah tersebut akan dilantik setelah proses hukum di MK selesai dan putusan final telah dikeluarkan. Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih lainnya yang tidak menghadapi sengketa akan berlangsung sesuai jadwal pada 6 Februari 2025.
(Red)











