Jakarta, 31 Januari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Tindakan ini merupakan buntut dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan yang telah dipagari secara ilegal di wilayah tersebut.
Hasil Audit Internal
Keputusan ini diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan audit investigatif internal terkait penerbitan sertifikat di atas perairan. Nusron Wahid menyatakan bahwa para pejabat yang dicopot dianggap tidak berhati-hati dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Meskipun secara prosedural dan dokumen yuridis terpenuhi, namun secara fakta materiil, bidang tanah yang dimaksud tidak sesuai karena berada di atas perairan.
Pejabat yang Dicopot
Enam pejabat yang dicopot dari jabatannya antara lain:
- JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat.
- SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang.
- ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang.
- WS – Ketua Panitia A.
- YS – Ketua Panitia A.
- NS – Anggota Panitia A.
Selain itu, dua pegawai lainnya, yaitu LM (Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET) dan KA (Mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), juga menerima sanksi berat.
Sanksi Tambahan
Kementerian ATR/BPN juga mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam proses survei dan pengukuran untuk penerbitan sertifikat tersebut. Nusron Wahid menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Kritik dari WALHI
Menanggapi langkah ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui Direktur Eksekutif Nasional, Mukri Friatna, mengkritik keputusan Menteri ATR/BPN yang hanya mengungkap inisial para pejabat yang dicopot. Mukri menekankan pentingnya transparansi dengan menyebutkan nama lengkap dan menampilkan wajah para pelaku untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Kesimpulan
Tindakan tegas yang diambil oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Namun, desakan untuk transparansi lebih lanjut dan penegakan hukum yang lebih tegas menjadi perhatian publik yang perlu ditindaklanjuti.











