Semarang – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemberian dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah.
Agustina menyampaikan, pencairan dana akan dimulai setelah APBD Perubahan Tahun 2025 disahkan, yakni sekitar bulan Juli atau Agustus 2025.
“Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Sehingga setelah ini, Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan maupun kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dibiayai,” ujar Agustina, Jumat (20/6/2025).
Wajib Perbarui SK Ketua RT
Dalam pelaksanaannya, seluruh RT di Kota Semarang diwajibkan memperbarui Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Langkah ini diambil untuk memastikan hanya ketua RT aktif yang menerima dan mengelola dana tersebut.
“Kita perbarui SK agar tak ada ketua RT yang sudah tidak aktif namun masih menerima anggaran,” tambahnya.
Dana Disalurkan Non Tunai via Bank Jateng
Agar lebih transparan dan aman, dana operasional RT akan disalurkan secara non tunai melalui rekening Bank Jateng. Setiap RT wajib membuka rekening atas nama lembaga RT masing-masing.
“Kalau tunai, risiko kebocorannya tinggi. Jadi kita transfer langsung ke rekening masing-masing RT,” jelas Agustina.
10.628 RT Akan Terima Dana Rp 25 Juta
Agustina memastikan bahwa anggaran daerah mencukupi untuk mendukung program ini. Sebanyak 10.628 RT di seluruh Kota Semarang akan menjadi penerima manfaat.
Dana tersebut diharapkan bisa digunakan untuk kegiatan sosial, ekonomi, hingga pembangunan di lingkungan RT, sekaligus menggairahkan ekonomi masyarakat dari level paling bawah.
“Ini bagian dari janji kami bersama Pak Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin, dan kami pastikan akan direalisasikan tepat waktu,” tegas Agustina.

















